DARA | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tengah menggarap sistem pemantauan kualitas air limbah berbasis teknologi informasi. Sistem ini dibangun sebagai upaya mengatasi persoalan air limbah dari sejumlah perusahaan industri yang mencemari aliran Sungai Citarum.
Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko, mengatakan, dengan sistem tersebut nanti perusahaan-perusahaan industri yang masih membandel membuang limbah cairnya ke aliran Sungai Citarum akan diketahui karena dipantau secara online. Penerapan sistem ini, menurut dia, merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dalam Jaringan.
“Peraturan tersebut akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah digarap drafnya,” ujarnya, di Komplek Kantor Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, KBB, Rabu (4/9/2019).
Apung menjelaskan, cara kerja sistem tersebut dengan menginput data melalui alat telemetri yang dipasang di setiap perusahaan ke pusat data di Kantor DLH KBB. Data tersebut kemudian akan diolah dan diunggah ke dalam jaringan yang nantinya juga bisa diakses oleh publik.
Dengan sistem ini, pemantauan kualitas air limbah bisa dilakukan secara real-time, bahkan update setiap lima menit. “Jadi nanti akan ketahuan, mana saja air limbah yang di atas baku mutu,” katanya.
Menurut dia, pemasangan alat telemetri atau pengukur kualitas air dibebankan kepada perusahaan. Sedangkan pemerintah daerah hanya menyiapkan sarana dan prasarana untuk pusat data, seperti perangkat komputer, aplikasi, dan jaringan internet.
Pihaknya menargetkan, sistem tersebut bisa diterapkan pada 2020. Penerapan sistem ini dinilai mampu mengatasi persoalan pemantauan air limbah yang selama ini masih dilakukan secara manual.
“Kalau secara manual, SDM di DLH terbatas. Jadi, sistem ini bisa mengatasi masalah itu, sebab, pemantauan pun bisa dilakukan melalui gadget. Jadi sistem ini terobosan Pemkab Bandung Barat, setahu kami belum dilakukan pemerintah di daerah lain,” ujar dia.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dimiliki DLH KBB, dari 370 perusahaan baru 60 perusahaan di antaranya yang memilik Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC). Setiap enam bulan, perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan dokumen rutin, di antaranya mengenai amdal.
“Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan lingkungan. Memang masih banyak yang belum memberikan laporan rutin, dan kami terus berupaya agar mereka memberikan laporan tersebut,” katanya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan