Berbekal CCTV, Polisi Ciduk Pencuri di Minimarket, Seorang Lagi Masih Buron

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Mencuri di sebuah minimarket seorang pria berinisial LN diciduk jajaran Polsek Kesambi Cirebon Kota.

DARA | Sebetulnya terduga pelaku pencurian itu dua orang. Namun, baru LN yang ditangkap. Temannya yang berinisial SN masih buron.

Minimarket yang disantroni terduga pelaku itu berada di Jl Saladara Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M mengatakan, LN ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Rabu lalu (31/1/2024).

Kronologisnya, dua terduga pelaku memang sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya. Kemudian mereka menuju sasaran dengan berjalan kaki sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka berhasil masuk ke minimarket itu dengan cara memanjat pagar besi di belakang. Mereka mencongkel jendela lantai 2 dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan.

Lalu, mereka turun melalui tangga dan menjebol plafond yang terhubung ke lantai bawah. Kemudian mereka mengambil barang-barang yang berada di etalase.

Nahas, ketika mereka mengambil barang-barang tiba-tiba alarm berbunyi. Mereka pun kaget dan melarikan diri melalui akses awal mereka masuk.

Polisi pun mendapat laporan ihwal itu. Lalu Tim Khusus Polres Cirebon Kota dan anggota unit Reskrim Polsek Kesambi dikerahkan meluncur ke lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya LN berhasil dibekuk.

Turut diamankan barang bukti berupa 18 bungkus rokok berbagai merk, tujuh buah kosmetik pembersih wajah pria.

Lalu, satu buah gunting seng yang digunakan pelaku “SN” untuk merusak plafon dan satu buah keranjang serta sweater pelaku.

“Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman selama tujuh tahun penjara,” ujar kapolres, Jumat (2/2/2024).

Editor: denkur

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB