Mencuri di sebuah minimarket seorang pria berinisial LN diciduk jajaran Polsek Kesambi Cirebon Kota.
DARA | Sebetulnya terduga pelaku pencurian itu dua orang. Namun, baru LN yang ditangkap. Temannya yang berinisial SN masih buron.
Minimarket yang disantroni terduga pelaku itu berada di Jl Saladara Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M mengatakan, LN ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Rabu lalu (31/1/2024).
Kronologisnya, dua terduga pelaku memang sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya. Kemudian mereka menuju sasaran dengan berjalan kaki sekitar pukul 04.00 WIB.
Mereka berhasil masuk ke minimarket itu dengan cara memanjat pagar besi di belakang. Mereka mencongkel jendela lantai 2 dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan.
Lalu, mereka turun melalui tangga dan menjebol plafond yang terhubung ke lantai bawah. Kemudian mereka mengambil barang-barang yang berada di etalase.
Nahas, ketika mereka mengambil barang-barang tiba-tiba alarm berbunyi. Mereka pun kaget dan melarikan diri melalui akses awal mereka masuk.
Polisi pun mendapat laporan ihwal itu. Lalu Tim Khusus Polres Cirebon Kota dan anggota unit Reskrim Polsek Kesambi dikerahkan meluncur ke lokasi kejadian.
Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya LN berhasil dibekuk.
Turut diamankan barang bukti berupa 18 bungkus rokok berbagai merk, tujuh buah kosmetik pembersih wajah pria.
Lalu, satu buah gunting seng yang digunakan pelaku “SN” untuk merusak plafon dan satu buah keranjang serta sweater pelaku.
“Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman selama tujuh tahun penjara,” ujar kapolres, Jumat (2/2/2024).
Editor: denkur