Berbekal CCTV, Polisi Ciduk Pencuri di Minimarket, Seorang Lagi Masih Buron

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Mencuri di sebuah minimarket seorang pria berinisial LN diciduk jajaran Polsek Kesambi Cirebon Kota.

DARA | Sebetulnya terduga pelaku pencurian itu dua orang. Namun, baru LN yang ditangkap. Temannya yang berinisial SN masih buron.

Minimarket yang disantroni terduga pelaku itu berada di Jl Saladara Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M mengatakan, LN ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Rabu lalu (31/1/2024).

Kronologisnya, dua terduga pelaku memang sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya. Kemudian mereka menuju sasaran dengan berjalan kaki sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka berhasil masuk ke minimarket itu dengan cara memanjat pagar besi di belakang. Mereka mencongkel jendela lantai 2 dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan.

Lalu, mereka turun melalui tangga dan menjebol plafond yang terhubung ke lantai bawah. Kemudian mereka mengambil barang-barang yang berada di etalase.

Nahas, ketika mereka mengambil barang-barang tiba-tiba alarm berbunyi. Mereka pun kaget dan melarikan diri melalui akses awal mereka masuk.

Polisi pun mendapat laporan ihwal itu. Lalu Tim Khusus Polres Cirebon Kota dan anggota unit Reskrim Polsek Kesambi dikerahkan meluncur ke lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya LN berhasil dibekuk.

Turut diamankan barang bukti berupa 18 bungkus rokok berbagai merk, tujuh buah kosmetik pembersih wajah pria.

Lalu, satu buah gunting seng yang digunakan pelaku “SN” untuk merusak plafon dan satu buah keranjang serta sweater pelaku.

“Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman selama tujuh tahun penjara,” ujar kapolres, Jumat (2/2/2024).

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:52 WIB

Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB