“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Menag RI, Fachrul Razi.
DARA | JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Fachrul Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda pada tahun ini, seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020).
Surat Edaran dengan Nomor 6 Tahun 2020 itu, salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
“Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” ucap Razi dalam surat tersebut.
Tak hanya tarawih, Menag turut menginstruksikan agar prosesi Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing. Ia melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.
“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” imbaunya.
Selain itu, Razi turut mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Ia juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.
“Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tuturnya.
Selain itu, Razi menginstruksikan agar masyarakat tak menggelar iktikaf pada Bulan Ramadan di Masjid atau Musala. Biasanya, ibadah Iktikaf dilakukan 10 malam terakhir pada bulan Ramadan di Masjid.
Tak hanya mengatur ibadah di bukan Ramadan, Kemenag mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Salah satunya adalah instruksi agar takbiran keliling ditiadakan.
Dirinya meminta agar masyarakat menggelar kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
Menang juga menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.
“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein | Sumber: cnnindonesia.com