Kekosongan jabatan pratama tinggi (JPT) segera terisi setelah digelar open bidding secara terbuka untuk mengisi kepala dinas sosial dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
DARA | SUBANG – Pada pelaksanaan proses open bidding sebelumnya, seluruh peserta seleksi telah mengikuti beberapa tahapan. Mulai dari tahapan seleksi administrasi, seleksi tes tertulis, seleksi Kompetensi Manajerial, seleksi rekam jejak dan seleksi wawancara akhir.
“Alhamdulillah, semua tahapan telah selesai dilaksanakan. perolehan nilai, juga langsung disampaikan ke peserta di setiap tahapan,” ujar Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada. Jum’at (13/11/2020).
Lanjut Dida, sekarang sesuai jadwal pada pekan ini tinggal mengakumulasikan siapa tiga besar dari masing-masing jabatan yang kosong.
“Panitia seleksi akan menyerahkan masing masing tiga nama dengan nilai tiga besar, untuk menjadi Pejabat Tinggi Pratama atau eselon II kepada Wali Kota Sukabumi untuk memilih salah satu,” kata Dida.
Tentunya, setelah muncul tiga besar lalu diserahkan nantinya tergantung hak wali kota untuk memilih salah satu nama dari tiga nama yang masuk tiga besar tersebut.
“Ya akan diserahkan nama yang masuk tiga besar ke pak wali. Bagi peserta juga sudah memantau dari setiap tahapan, siapa yang akan masuk tiga besar,” imbuh Dida.
Dida juga menjelaskan, proses open bidding yang dilakukan berbeda dengan sebelumnya yakni ada sistem gugur jadi tidak bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
“Sekarang para peserta bisa mengikuti semua tahapan seleksi sesuai aturan KASN. Jadi peserta memilki pengalaman karena mengikuti seluruh tahapan,” jelas Dida.
Dengan sistem itu, nilai para peserta juga berubah-ubah di setiap tahapan seleksi tergantung kemampuan mereka.
“Nilainya, setiap tahapan tentunya ada yang tinggi ada yang rendah. nilai langsung diumumkan panitia seleksi,” ucapnya.
Proses pelantikan JPT, kemungkinan awal Desember 2020 untuk mengisi kekosongan jabatan di tiga SKPD. Hal itu untuk runing APBD 2021 dan kelembagaan baru.
Terlebih Perda SOTK baru, sudah disepakati juga dengan DPRD Kota Sukabumi kendati masih proses evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Kemungkinan bulan ini perda tersebut sudah resmi ditetapkan. Nomor dan tahun perdanya berubah, semuanya kita kukuhkan lagi,” ujar Dida.***
Editor: denkur