DARA | SUBANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kusman Yuhana membantah adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pihaknya terkait libur bekerja di perusahaan selama 12 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran tersebut berisi perihal libur pabrik/perusahaan atas dasar hasil kesepakatan LKS tripartit yang ditandatangni pada 31 Maret 2019 lalu. Dalam surat tersebut menyebutkan seluruh perusahaan baik swasta maupun BUMD agar meliburkan aktivitas pekerjaan dengan mengambil hak cuti terhitung sejak 6 April sampai 20 April.
Namun usia Surat itu tidak lama. Sehari berikutnya atau pada 1 April, Disnakertrans Kabupaten Subang mengeluarkan surat perihal pencabutan hasil kesepekatan LKS tripar tit di atas.
Kadisnakertrans Kabupaten Subang, Kusman Yuhanan menegaskan bahwa Surat Edaran dari Disnakertrans tersebut. Menurutnya surat tersebut baru konsep dan disebar oleh oknum.
“Surat yang telah dikeluarkan pada 31 Maret 2020 itu baru konsep, baru mau dikonsultasikan, tetapi sudah ada yang menyebarkan. Saya tidak tahu dan itu ada oknum,” kata Kusman kepada wartawan di kantor Disnakertrans Kabupaten Subang, Selasa (7/4/2020).
Kusman mengakui, adapun Surat Edaran yang ditujukan kepada perusahaan kurang lebih 30 Perusahaan di Kabupaten Subang itu merupakan SE imbauan yang ditujukan langsung kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk tidak bepergian atau tidak diperbolehkan pulang ke negara asal mereka dan harus diam di perusahaan tersebut serta perusahaan tetap berjalan bekerja seperti biasa.
“Utamakan buruh untuk menjaga kesehatan, gunakan alat pelindung diri agar terhindar dari wabah Covid-19, termasuk dalam kondisi saat ini,” katanya.***
Editor: Muhammad Zein