Berikut Ketentuan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag

Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022.


DARA | Edaran itu ditandatangi pada 27 September 2022. Ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Ormas Islam, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, serta Pejabat Eselon I, Kakanwil Kemenag Provinsi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

“Menag Yaqut telah terbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022,” ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, sejak terbit Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri diperingati secara rutin. Peringatan Hari Santri tidak hanya diperingati kalangan pesantren, tapi semua elemen masyarakat.

“Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren, melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia. Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (4/10/2022).

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah merilis Peringatan Hari Santri 2022 pada 27 September 2022. Peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’.

Tema ini mencerminkan keberadaan santri yang dicatat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indoensia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.

“Santri itu sosok berdaya yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara,” ujar Kang Dhani.

Sebagai orang yang mempelajari ilmu agama, lanjut Kang Dhani, santri memahami bahwa agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan. Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama.

“Menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia,” tegasnya.

Kang Dhani menambahkan, edaran Menag mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022, mulai pukul 08.00 WIB.

Khusus untuk Kementerian Agama, upacara akan dilaksanakan secara terpusat di halaman kantor Kementerian Agama. Upacara ini akan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022:

1. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB

2. Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.

3. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022, dapat dilakukan melalui website, media sosial, serta spanduk/baliho/standing banner. Lagu Hari Santri dapat diunduh dengan klik: Lagu Hari Santri. Logo Hari Santri dapat diunduh dengan klik: Tema dan Logo Hari Santri 2022.

4. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kurikulum Berbasis Toleransi, Kemenag Terbitkan Buku Teks PAI dan Budi Pekerti
Inilah Sederet Doa Nabi Muhammad yang Cocok Dibaca di Hari Maulid Nabi
Khutbah Jumat: Tiga Perkara Di Balik Sikap Istiqamah
Daftar ke KPU Jakarta, Bang Emil-Suswono Diantar Ondel-ondel, Pramono Anung-Rano Karno Naik Oplet Si Doel
Program Qur’an Call dan Tuli Mengaji Raih Penghargaan dalam Ajang Zakat Awards 2024
UPTQ UIN SGD Bandung Mencetak Generasi Qurani
Catatan Diskusi Paramadina: “Etika Islam tentang Perang dan Damai”
Seperti Ini Saat Santriwati Tunanetra Diwisuda Tahfizh Nasional 2024 Kategori 30 Juz
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:41 WIB

Kurikulum Berbasis Toleransi, Kemenag Terbitkan Buku Teks PAI dan Budi Pekerti

Senin, 16 September 2024 - 12:54 WIB

Inilah Sederet Doa Nabi Muhammad yang Cocok Dibaca di Hari Maulid Nabi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Khutbah Jumat: Tiga Perkara Di Balik Sikap Istiqamah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Daftar ke KPU Jakarta, Bang Emil-Suswono Diantar Ondel-ondel, Pramono Anung-Rano Karno Naik Oplet Si Doel

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:44 WIB

Program Qur’an Call dan Tuli Mengaji Raih Penghargaan dalam Ajang Zakat Awards 2024

Berita Terbaru