Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Berikut rinciannya.
DARA | Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung di Halaman Gedung KPU, Rabu malam (14/12/2022).
“Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4.Partai Golongan Karya (Golkar)
5.Partai NasDem
6.Partai Buruh
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11.Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13.Partai Bulan Bintang (PBB)
14.Partai Demokrat
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Editor: denkur | Sumber KPU