DARA | BANDUNG – Sembilan kepala SMP di Cianjur dihadapkan ke persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan bidang fisik khusus SMP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (27/5/2019).
Sembilan kepala SMP itu sebagai saksi untuk terdakwa Irvan Rivano Mochtar, Cecep Sobandi, Rosyidin dan Tubagus Septiadi.
Salah seorang saksi yaitu Rudiansyah yang juga sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Cianjur mengaku sempat membohongi petugas KPK saat datang ke rumahnya melakukan penggeledahan. KPK menemukan uang dalam tas. Namun Rudiansyah mengatakan bahwa itu pisang.
“Saya bilang begitu karena awalnya enggak percaya dia petugas KPK. Setelah mereka mengeluarkan surat tugas dan tanda pengenal, baru saya mengaku itu isinya uang,” ujarnya disambut elak tawa pengunjung sidang.
Dikutip dari Sindonews, Rudiansyah mengemukakan, dia bersama sejumlah kepala SMP diminta oleh Kadisdik Cecep Sobandi untuk datang ke sebuah hotel di Cianjur pada Desember 2017.
Dalam pertemuan yang berlangsung hingga sore itu, kata Rudiansyah, Cecep menerangkan soal SMP di Cianjur akan mendapat dana alokasi khusus (DAK) fisik khusus SMP senilai Rp 48,8 miliar lebih untuk 137 SMP.
Namun, Cecep kata Rudiansyah di pertemuan itu meminta maklum berkaitan tahun politik dan butuh pendanaan besar, sehingga, pihaknya akan memotong DAK tersebut dengan rincian tujuh persen untuk campaka atau Bupati Cianjur, delapan persen untuk Disdik, 1,5 persen untuk bidang SMP di Disdik dan satu persen untuk sub rayon dari total DAK yang diterima.
“Mendengar permintaan itu saya bertanya-tanya, apa hubungannya DAK dengan tahun politik apalagi butuh pendanaan,” ujar Rudiansyah.***
Editor: denkur
Foto: Sindonews