Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece terus bergulir. Statusnya kini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih terlapor.
DARA – “Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa kemarin (24/8/2021).
Dikatakan Kombes Ahmad Ramadhan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melaporkan Muhammad Kece kepada kepolisian. Kemudian, sejumlah saksi-saksi ahli seperti ahli IT, bahasa dan hukum agama pun juga telah dimintai keterangannya.
Barang bukti berupa hasil tangkapan layar dan video-video yang beredar terkait perkara tersebut juga telah diamankan penyidik.
“Sesuai dengan pasal 184 KUHAP ya. Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor dan tentunya keterangan ahli dan petunjuk,” ujar Kombes Ahmad Ramadahn seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Rabu (25/8/2021).
Disebutkan, video tersebut telah dianalisis oleh polisi untuk kemudian diajukan agar diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
“Video berpotensi kegaduhan memecah belah, maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down,” ujarnya.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews