Unit Reskrim Polsek Regol, Kota Bandung menciduk seorang pria yang mengaku sebagai dukun yang dapat meminjamkan uang gaib.
DARA – Lelaki itu diketahui berinisial CB warga Kabupaten Bandung Barat. Ia ditangkap di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka pengemudi ojek online, ditangkap di Cibiru. Tersangka menipu seorang pria berinisial MYA (26) dan menggasak dengan total uang sejumlah Rp52 juta,” ujar Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar seperti dikutip dari Ayobandung, Kamis (18/2/2021).
Kompol Aulia juga mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku ketika berada di Tasikmalaya pada pertengahan Agustus lalu.
“Pelaku menawarkan diri karena mengaku bisa menyembuhkan penyakit kulit, yang diderita oleh korban. Namun, syaratnya korban harus membeli minyak japaron seharga Rp1.750.000. Kemudian, pelaku menjanjikan minyak tersebut akan diberikan selang 4 hari setelah menerima uang. Korban pun mengiyakan syarat tersebut,” kata Kompol Aulia.
Korban pun datang ke Bandung untuk menagih obat yang telah dijanjikan oleh pelaku. Namun, pelaku berkelit dengan alasan paket minyak japaron tersebut belum tiba.
“Korban percaya dengan alasan pelaku. Antara korban dan pelaku masih saling percaya. Kemudian, korban meminta bantuan pelaku untuk mengembalikan kekasih korban yang telah putus hubungan. Pelaku pun berniat membantu korban. Namun lagi-lagi, korban harus memenuhi beberapa syarat,” tuturnya.
Untuk mengembalikan kekasih korban yang telah putus hubungan, pelaku mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Korban harus membeli boneka, serta membeli minyak dengan harga total Rp2.600.000. Korban pun kembali percaya kepada pelaku dan menyerahkan uang persyaratan tersebut.
“Pelaku menjanjikan jika seluruh pesannya akan tiba pada awal bulan nanti. Antara korban dan pelaku saling berkomunikasi sambil menunggu pesanan paket korban. Di sela-sela waktu itu, korban bercerita kepada pelaku, sedang terlilit hutang,” kata Aulia.
Mendengar cerita korban sedang terlilit hutang, pelaku pun kembali mengelabui korban. Kali ini, pelaku menawarkan jasa untuk melakukan pinjaman uang gaib. Ia mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom, di Gunung Hejo.
Masih dikutip dari Ayobandung, pelaku pun akhirnya menjelaskan kepada korban, untuk mendapatkan pencairan uang gaib yang juga nantinya dapat digandakan, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp52 juta dan domba besar seharga Rp7,5 juta.
“Tapi korban hanya ada uang Rp42 juta, sisa uangnya ditambahin oleh pelaku. Pelaku berniat membantu sisanya, agar korban percaya, akhirnya korban mentransfer uang kepada pelaku,” ujar Aulia.
Setelah pelaku dan korban menyetujui perjanjian tersebut, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Regol.
“Di rumah itu, pelaku dan korban menyimpan uang syarat pinjaman uang gaib, pada sebuah koper. Korban berkata kalau uang tersebut bakal bertambah menjadi Rp1,2 miliar setelah empat hari mendatang. Korban percaya begitu saja karena ia tengah terlilit hutang,” katanya.
Setelah waktu yang dijanjikan, uang dalam koper pun benar berubah. Namun, uang tersebut bukan menjadi Rp1,2 miliar, melainkan berubah menjadi uang pecahan Rp2.000, yang totalnya tak lebih dari satu juta.
“Pelaku mengaku pinjaman itu gagal dan korban wajib menyetorkan kembali uang Rp20 juta untuk pengajuan ulang. Kemudian, korban mulai timbul kecurigaan dan ia merasa ditipu. Bahkan minyak untuk menyembuhkannya pun tak kunjung datang,” tutur Aulia.
Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku langsung ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Regol.
“Jadi, pelaku mengakui segala perbuatannya merupakan penipuan. Bahkan guru pelaku yang bernama Eyang Anom pun diketahui sudah meninggal beberapa tahun lalu. Pelaku sengaja, menipu korban, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Aulia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan.***
Editor: denkur