Berkaca dari tragedi kecelakaan di Ciater Subang, Disdik Jabar terbitkan surat edaran tentang Study Tour.
DARA | Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengatakan terkait Study Tour diimbau pihak sekolah memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Diantaranya memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.
Kadisdik Jabar mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Pj. Gubernur Nomor: 64/Pk.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di dalam kota di wilayah Jabar dengan mengoptimalkan potensi yang ada, seperti, mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Kadisdik menjelaskan, pada prinsipnya pembelajaran di luar kelas, salah satunya dengan study tour, diperbolehkan.
“Silakan, karena ketika di luar kelas siswa dapat mengimplementasikan pembelajaran yang didapat di dalam kelas,” ujarnya, dikutip dari situs resmi disdikjabar, Selasa (14/5/2024).
Sebetulnya, lanjut Kadisdik, surat edaran ini untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi.
“Apakah sekolah melaksanakan sesuai surat edaran ini atau tidak. Kita akan tindak lanjuti (sekolah) yang tidak mengikuti surat edaran tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau satuan pendidikan agar mengikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur.
“Keamanan siswa dan tenaga pendidik harus diutamakan. Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan tahapan-tahapan (yang ada di surat edaran) itu bisa dilakuan oleh satuan pendidikan,” katanya.
Kadisdik pun menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa siswa-siswi dan guru SMK Lingga Kencana Depok.***
Editor: denkur