Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terus diusut. Pihak Kejagung menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap atau P-21.
DARA | Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, itu sebagai wujud serta bukti bahwa Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung komit terhadap pengusutan kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice tersebut.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Irjen Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Irjen Dedi mengatakan, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Irjen Dedi, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (28/9/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
Editor: denkur