Berkas Perkara Mobil Dinas Kesbang Pol Tabrak Pesepeda Sudah P 21

Kamis, 13 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKP kecelakaan hingga menewaskan pesepeda. Foto: dara.co.id/Purwanda

TKP kecelakaan hingga menewaskan pesepeda. Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA  | CIANJUR —  Berkas perkara kasus kecelakaan dengan tersangka Tatang Basari, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sudah lengkap atau P 21 dan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (13/6/2019).

“Berkasnya sudah lengkap (P 21) dan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Cianjur karena, kita juga bekerja cepat agar perkaranya dapat segera disidangkan,” kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Adhimas Sriyono Putra, melalui Kanit Laka, Ipda Iwan Hendi, kepada dara.co.id, di Mapolres Cianjur.

Iwan menyebutkan, tersangka saat ini tengah menjalani penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan pimpinan di institusinya. “Tersangka sempat di lakukan penahanan. Tapi selanjutnya kita berikan penangguhan dengan jaminan dari keluarga dan pimpinannya,” ujarnya.

Iwan menambahkan, tersangka terancam pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun.  Dalam pasal tersebut dijelaskan, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, mobil dinas milik Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terlibat kecelakaan dengan pesepeda di Jalan Siliwangi, Cianjur, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.  Akibatnya pesepeda atas nama Aep (60) warga Kampung Puncak Suji, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur meninggal dunia di lokasi kejadian, karena mengalami luka serius di bagian leher hingga kepala.

Korban meninggal dunia setelah sepeda yang dikendarainya ditabrak dari arah belakang oleh mobil dinas milik Pemkab Cianjur yang dikendarai Tatang Basari.***

 

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru