DARA | CIANJUR — Berkas perkara kasus kecelakaan dengan tersangka Tatang Basari, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sudah lengkap atau P 21 dan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (13/6/2019).
“Berkasnya sudah lengkap (P 21) dan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Cianjur karena, kita juga bekerja cepat agar perkaranya dapat segera disidangkan,” kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Adhimas Sriyono Putra, melalui Kanit Laka, Ipda Iwan Hendi, kepada dara.co.id, di Mapolres Cianjur.
Iwan menyebutkan, tersangka saat ini tengah menjalani penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan pimpinan di institusinya. “Tersangka sempat di lakukan penahanan. Tapi selanjutnya kita berikan penangguhan dengan jaminan dari keluarga dan pimpinannya,” ujarnya.
Iwan menambahkan, tersangka terancam pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Dalam pasal tersebut dijelaskan, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, mobil dinas milik Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terlibat kecelakaan dengan pesepeda di Jalan Siliwangi, Cianjur, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.00 WIB. Akibatnya pesepeda atas nama Aep (60) warga Kampung Puncak Suji, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur meninggal dunia di lokasi kejadian, karena mengalami luka serius di bagian leher hingga kepala.
Korban meninggal dunia setelah sepeda yang dikendarainya ditabrak dari arah belakang oleh mobil dinas milik Pemkab Cianjur yang dikendarai Tatang Basari.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan