Berkas Perkara Pencabulan 7 Anak Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Cianjur

Selasa, 23 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menerima limpahan berkas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di bawah umur. Perilaku bejat itu dilakukan seorang pria berinisial TSL (25) warga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

“Betul, limpahan berkas dan tersangkanya telah kita terima. Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan seorang pemuka agama,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Cianjur, Eko Joko Purwanto, kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Eko menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah villa di Kampung Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur pada kurun waktu 2014-2019. “Pelaporan perkara itu dilakukan di Polda Jawa Barat dan untuk penyerahan tersangka serta barang bukti dari Polda Jawa Barat ke Kejari Cianjur pada 18 Juli 2019,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2,dan 4 UU nomor 17/2016 tentang Perpu nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 huruf e UU nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kejari Cianjur, kini masih dalam proses administrasi untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Cianjur,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Suami Tega Bacok Istri Beberapa Kali, Polisi Nyaris Terkecoh, Simak Beritanya
Polres Garut Tangkap Puluhan Preman Yang Meresahkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Rabu, 13 November 2024 - 19:55 WIB

Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:06 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:57 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:53 WIB

EDUKASI

FGD KKRA RA Menuju Lembaga Pendidikan yang Profesional

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:29 WIB