Berkas Perkara Pencabulan 7 Anak Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Cianjur

Selasa, 23 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menerima limpahan berkas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di bawah umur. Perilaku bejat itu dilakukan seorang pria berinisial TSL (25) warga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

“Betul, limpahan berkas dan tersangkanya telah kita terima. Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan seorang pemuka agama,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Cianjur, Eko Joko Purwanto, kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Eko menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah villa di Kampung Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur pada kurun waktu 2014-2019. “Pelaporan perkara itu dilakukan di Polda Jawa Barat dan untuk penyerahan tersangka serta barang bukti dari Polda Jawa Barat ke Kejari Cianjur pada 18 Juli 2019,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2,dan 4 UU nomor 17/2016 tentang Perpu nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 huruf e UU nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kejari Cianjur, kini masih dalam proses administrasi untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Cianjur,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru