DARA | CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menerima limpahan berkas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di bawah umur. Perilaku bejat itu dilakukan seorang pria berinisial TSL (25) warga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.
“Betul, limpahan berkas dan tersangkanya telah kita terima. Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan seorang pemuka agama,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Cianjur, Eko Joko Purwanto, kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Eko menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah villa di Kampung Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur pada kurun waktu 2014-2019. “Pelaporan perkara itu dilakukan di Polda Jawa Barat dan untuk penyerahan tersangka serta barang bukti dari Polda Jawa Barat ke Kejari Cianjur pada 18 Juli 2019,” ujarnya.
Eko mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2,dan 4 UU nomor 17/2016 tentang Perpu nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 huruf e UU nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kejari Cianjur, kini masih dalam proses administrasi untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Cianjur,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan