Berkas Perkara Pencabulan 7 Anak Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Cianjur

Selasa, 23 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat menerima limpahan berkas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di bawah umur. Perilaku bejat itu dilakukan seorang pria berinisial TSL (25) warga Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

“Betul, limpahan berkas dan tersangkanya telah kita terima. Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan merupakan seorang pemuka agama,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Cianjur, Eko Joko Purwanto, kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Eko menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah villa di Kampung Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur pada kurun waktu 2014-2019. “Pelaporan perkara itu dilakukan di Polda Jawa Barat dan untuk penyerahan tersangka serta barang bukti dari Polda Jawa Barat ke Kejari Cianjur pada 18 Juli 2019,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1,2,dan 4 UU nomor 17/2016 tentang Perpu nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 huruf e UU nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kejari Cianjur, kini masih dalam proses administrasi untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Cianjur,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memonitor kondisi lalu lintas di sejumlah titik berpotensi macet lewat konferensi video bersama petugas Dinas Perhubungan Jabar yang tersebar di lapangan. (Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 Apr 2025 - 11:29 WIB