Kejaksaan Negeri Garut dalam waktu dekat siap menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Leles.
DARA – Berkas perakara tahap dua sudah dilimpahkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus korupsi pembangunan Pasar Leles dari Kejati Jabar. Secepatnya kita akan menggelar persidangan atas kasus ini,” ujar Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (7/5/2021).
Sugeng menyebutkan, selain berkas perkara, pihaknya juga telah menerima barang bukti serta tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, dari tiga tersangka ini, satu di antaranya yakni PF, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut dan dua lainnya yakni RNN dan ARA dari kalangan pengusaha.
Menurut Sugeng, pihaknya juga telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) sebagai persiapan menghadapi jalannya persidangan perkara ini.
Menurutnya, Tim JPU Kejari Garut hari ini telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Pelimpahan ke peradilan sudah kami lakukan. Alasannya, tempus berada di Garut maka kami berwenang melakukan persidangan tentunya sesuai SOP,” ujarnya.
Dikatakan Sugeng, nanti untuk tim jaksanya sendiri merupakan gabungan dari Kejari Garut dan Kejati Jabar. Dari Kejari Garut jumlah JPU-nya sebanyak empat orang, sedangkan dari Kejati (Jabar) ada dua orang.***
Editor: denkur