Berkasnya sudah lengkap. Munarman, eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI) segera jalani sidang. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana teorisme.
DARA – Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik dari Densus 88, satuan polisi khusus terorisme, akan segera menyerahkan tanggungjawab tersangka Munarman ke kejaksaan, beserta barang-barang bukti perkara.
“Jadi sekali lagi saya kabarkan, berkas perkara atas nama tersangka M, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya, di Mabes Polri, seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Senin (4/10/2021).
Menurut Ramadhan, surat pemberitahuan kelengkapan berkas perkara Munarman dari kejaksaan, dilayangkan, Jumat (1/10/2021).
“Sesuai Kitab-kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tanggungjawab tersangka M (Munarman), dan barang bukti,” ujar Ramadhan.
Munarman ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana teroris. Ia ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Saat rilis penangkapan, kepolisian menjelaskan keterlibatan Munarman dalam organisasi, dan aktivitas terorisme. Salah satunya, terkait dengan acara pembaiatan sejumlah orang di Medan, dan Makassar yang dituding bagian dari kegiatan terorisme.
Terkait dengan dugaan tersebut, Densus 88 menjerat Munarman dengan Pasal 14 jo 7, dan atau Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 C Perppu 15/2003, jo Undang-undang (UU) 5/2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***
Editor: denkur | Sumber: Republika