Berkasnya Sudah Lengkap, Munarman Segera Jalani Sidang

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munarman (Foto: Law Justice/Liputan6.com)

Munarman (Foto: Law Justice/Liputan6.com)

Berkasnya sudah lengkap. Munarman, eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI) segera jalani sidang. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana teorisme.


DARA – Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik dari Densus 88, satuan polisi khusus terorisme, akan segera menyerahkan tanggungjawab tersangka Munarman ke kejaksaan, beserta barang-barang bukti perkara.

“Jadi sekali lagi saya kabarkan, berkas perkara atas nama tersangka M, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya, di Mabes Polri, seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Senin (4/10/2021).

Menurut Ramadhan, surat pemberitahuan kelengkapan berkas perkara Munarman dari kejaksaan, dilayangkan, Jumat (1/10/2021).

“Sesuai Kitab-kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tanggungjawab tersangka M (Munarman), dan barang bukti,” ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana teroris. Ia ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Saat rilis penangkapan, kepolisian menjelaskan keterlibatan Munarman dalam organisasi, dan aktivitas terorisme. Salah satunya, terkait dengan acara pembaiatan sejumlah orang di Medan, dan Makassar yang dituding bagian dari kegiatan terorisme.

Terkait dengan dugaan tersebut, Densus 88 menjerat Munarman dengan Pasal 14 jo 7, dan atau Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 C Perppu 15/2003, jo Undang-undang (UU) 5/2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Editor: denkur | Sumber: Republika

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru