Berkasnya Sudah P21, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Tujuh Tersangka Pengaturan Skor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sepak bola (Abdillah/Liputan6.com)

Ilustrasi sepak bola (Abdillah/Liputan6.com)

Berkasnya sudah lengkap atau P21.

DARA | Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 2 yang terjadi pada pertandingan tanggal 6 November 2018.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan, penyidikan berjalan lancar. Tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya, dikutip dari PMJNews, Kamis (18/1/2024).

Alfis juga mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

Satgas Antimafia Bola Polri, lanjutnya kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Sleman. Total, ada tujuh orang tersangka yang diserahkan.

Tujuh tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, diantaranya 4 sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.

Selain itu 3 diantaranya sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer.

Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta dan besok (Kamis) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” tuturnya.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

 

Berita Terkait

Mencari Solusi Persoalan Sampah Bandung Raya, Pemdaprov Jabar Ajak Diskusi Aktivis Lingkungan
Tim Pemenangan Paslon Syakur-Putri Sebar 13 Kolasi Nobar Debat Pilkada Garut
Cetak Surat Suara Pilgub Jabar 2024 Selesai Akhir Oktober
Rakor Lintas Sektor Kesbangpol Ingatkan ASN Pemkab Bandug Harus Netral di Pilkada 2024
Pj. Gubernur Jabar Sebut Santri Masa Kini Pilar Masa Depan Bangsa
Cek Disini, Komposisi Ketua dan Pembagian Komisi AKD DPR RI Periode 2024-2029:
Inilah Nama-nama Yang Menduduki Jabatan Penasihat Presiden, Utusan Khusus, dan Kepala Badan
Tujuh Warga Yang Hilang di Gunung Godog Garut Berhasil Ditemukan, Seperti Ini Kondisinya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Mencari Solusi Persoalan Sampah Bandung Raya, Pemdaprov Jabar Ajak Diskusi Aktivis Lingkungan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Tim Pemenangan Paslon Syakur-Putri Sebar 13 Kolasi Nobar Debat Pilkada Garut

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Rakor Lintas Sektor Kesbangpol Ingatkan ASN Pemkab Bandug Harus Netral di Pilkada 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Pj. Gubernur Jabar Sebut Santri Masa Kini Pilar Masa Depan Bangsa

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:16 WIB

Cek Disini, Komposisi Ketua dan Pembagian Komisi AKD DPR RI Periode 2024-2029:

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Bandung sosialisasi ketentuan di bidang cukai

BANDUNG UPDATE

Simak Nih, Lima Kegiatan Yang Didanai dari DBH CHT Kabupaten Bandung

Rabu, 23 Okt 2024 - 15:00 WIB