Berkasnya Sudah P21, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Tujuh Tersangka Pengaturan Skor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sepak bola (Abdillah/Liputan6.com)

Ilustrasi sepak bola (Abdillah/Liputan6.com)

Berkasnya sudah lengkap atau P21.

DARA | Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) Liga 2 yang terjadi pada pertandingan tanggal 6 November 2018.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan, penyidikan berjalan lancar. Tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya, dikutip dari PMJNews, Kamis (18/1/2024).

Alfis juga mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

Satgas Antimafia Bola Polri, lanjutnya kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Sleman. Total, ada tujuh orang tersangka yang diserahkan.

Tujuh tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, diantaranya 4 sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.

Selain itu 3 diantaranya sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer.

Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta dan besok (Kamis) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” tuturnya.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

 

Berita Terkait

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Sang Legenda, Lenny Marlina Dijuluki Neng Geulis dari Bandung
Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung
Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat
Update Indonesia Idol XIII, Manisa Llona Tereliminasi Panggung Spektakuler Show Makin Ketat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:30 WIB

Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:18 WIB

Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

EDUKASI

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:59 WIB

Bupati Bandung Dadang melepas Satgas PPR-PBG-PB saat apel gelar pasukan, di Plaza Upakarti Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2025).(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik

Kamis, 30 Jan 2025 - 14:39 WIB