Menurut Mendagri Tito Karnavian, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yakni kesejahteraan dan demokrasi.
DARA| Pemdaprov Jawa Barat menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dengan status Kinerja Tinggi dari Kementerian Dalam Negeri.
Jabar menjadi salah satu dari lima provinsi berkinerja tinggi dengan skor EPPD mencapai 3,6485.
Selain Jabar, pemda provinsi lain yang mendapat piagam penghargaan serupa yakni Jawa Timur, dengan skor 3,6970, dengan status kinerja tinggi.
Selanjutnya, Jawa Tengah dengan skor 3,6791, status kinerja tinggi. Kemudian DKI Jakarta skor 3,6560 status kinerja tinggi. Lalu DI Yogyakarta dengan skor 3,5353, status kinerja tinggi.
Predikat ini disematkan berdasarkan SK Mendagri nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tentang Hasil EPPD Secara Nasional tahun 2023 Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota tahun 2022 pada Lima Provinsi, 10 kota, dan 14 Kabupaten yang Berprestasi Tertinggi secara Nasional.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menerima penghargaan langsung dari Mendagri Tito Karnavian pada Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah di Balaikota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, terdapat dua pemda kabupaten di Jabar yang menerima piagam penghargaan EPPD dengan kinerja tinggi, yakni Kabupaten Indramayu dengan skor 3,5426 dan Kabupaten Sumedang dengan skor 3,5391.
Pada peringatan Hari Otda tahun ini juga terdapat dua kepala daerah di Jabar yang menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berdasarkan keputusan Presiden RI.
Lencana ini diberikan kepada kepala daerah sekali seumur hidup atas prestasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kedua kepala daerah tersebut yakni Dony Ahmad Munir sebagai Bupati Sumedang periode 2018- 2023, serta Bima Arya Sugiarto sebagai Wali Kota Bogor periode 2019 – 2024.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yakni kesejahteraan dan demokrasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945, bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Tito menjelaskan bahwa dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.
“Melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (indigenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable),” ujar Tito Karnavian, di hadapan para gubernur, serta bupati dan wali kota yang hadir di Balaikota Surabaya.
“Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” ucapnya.
Sehingga, kata Tito, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan perwakilan daerah secara langsung, diharapkan bisa menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerja sama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Ekonomi Hijau
Sementara itu, Mendagri Tito mengulas tema peringatan Hari Otda tahun ini yakni, ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat’.
Tema ini dipilih guna memperkokoh komitmen, tanggung jawab serta kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Sejalan itu, pembangunan berkelanjutan perlu diimplementasikan baik dalam pengelolaan lingkungan hidup maupun sumber daya manusia (SDM). Serta mendorong model ekonomi ramah lingkungan untuk masa depan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
“Ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan SDM secara lebih efisien dan berkelanjutan,” katanya.
Sejalan itu, sambung Tito Karnavian, penguatan ekonomi hijau juga wajib memperhatikan potensi daerah, mulai dari pertanian, kelautan, dan pariwisata.
Menurutnya, Kemendagri siap memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
“Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” kata Tito.
Editor: Maji