Berlakunya Sanksi Masker Tetap Mulai 27 Juli, Tapi Masih Nunggu Keputusan Menseskab

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Istimewa

Ilustrasi: Istimewa

Wacana sanksi denda bagi orang yang tidak memakai masker masih tetap akan mulai diberlakukan 27 Juli nanti. Namun, Emil masih menunggu arahan dari Menteri Sekretaris Kabinet.


DARA | BANDUNG – “Kita sedang menunggu penguatan menurut arahan dari Menseskab dalam 2-3 hari ini inpres dari presiden surat intruksi presiden terkait sanksi kedisiplinan selama akb ini, itu juga akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita,” kata Emil, Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan  Covid-19,  dalam konfrensi pers di Gedung Sate, Senin (20/7/2020).

Tak hanya itu, Ia juga melaporkan, mulai minggu ini retting kewaspadaan wilayah di Jawa Barat sudah menggunakan ratting yang digunakan oleh gugus tugas nasional.

“Jadi kita tidak lagi menggunakan ratting gugus tugas Jawa Barat yang memang lebih dulu. Tapi hal itu dilakukan agar bahasa kita sama seperti pemerintah pusat,” ujarnya.

“Maka perminggu ini sudah kita geser dan hasilnya adalah sekitar 22 masuk zona resiko rendah atau kuning hanya 5 yang masuk kategori resiko sedang yaitu Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi itu adalah zona orange atau resiko sedang,” tambahnya.

Ia juga melaporkan, 22 Kabupaten sisanya yang ada di Jabar adalah zona kuning atau zona rendah. Oleh karena itu, pihaknya sedang menghitung juga kecamatan kecamatan yang sudah masuk zona hijau.

“Karena dari resiko rendah dan sedang ini kita akan lebih detail zoom in ke level kecamatan untuk wacana pembukaan sekolah di zona hijau yang saya kira akan kita bahas lebih lanjut lagi,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Berita Terbaru