Dewan Jabar dorong masyarakat mengikuti seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tahun 2020-2023.
DARA | BANDUNG – Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman, SH. DPRD melalui Tim Seleksi KPID membuka pendaftaran anggota KPID. Diharapkan siapa saja yang memiliki kompetensi untuk menjadi regulator atau komisioner segera daftar.
Bedi juga mengatakan posisi KPID saat ini sangat strategis, terutama di era transparansi dan teknologi informasi seperti saat ini. Masyarakat harus pro aktif melakukan pengawasan terhadap media massa, termasuk media penyiaran.
Namun, saat ini lanjut Bedi, ada kemungkinan masyarakat terdistorsi dengan adanya isu Covid 19 tersebut, sehingga masyarakat memilih untuk tidak beraktivitas diluar. Padahal, biasanya para calon menunggu batas akhir pendaftaran yakni pada 26 Maret 2020 nanti.
Kalaupun tidak sesuai target, kata Bedi, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Timsel KPID yang telah ditugaskan DPRD untuk melakukan seleksi.
“Menurut ketentuan minimal 21 pendaftar, tiga kali dari jumlah komisioner. Apabila tidak tercapai pendaftaran memungkinkan untuk diperpanjang, namun soal mekanisme sepenuhnya saya serahkan kepada Timsel,” ujar Bedi.
Sementara itu Ketua Timsel, Dr. Dadang Rahmat Hidayat, SH, S.Sos, M.Si mengatakan, pendaftaran seleksi dibuka 27 Februari silam. Namun, hingga saat ini baru sembilan yang mendaftar. Masa waktu pendaftaran berakhir 26 Maret mendatang.
Sepinya pendaftar, kata Dadang, tidak perlu dikhawatirkan, pasalnya berdasarkan pengalaman pendaftar akan membludak di pekan terakhir, sebelum pendaftaran ditutup.
Pendaftaran seleksi komisioner KPID ini telah diumumkan ke publik dan persyaratan bisa didownload di website resmi Pemprov Jabar https://jabarprov.go.id/.
Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan di Sekretariat Timsel, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Lt. 1, Jalan Diponegoro No. 27, Bandung, pada hari kerja Senin s.d Jum’at, pukul 08.00 s.d 16.00 Wib.
Pendaftaran akan berakhir 27 Maret 2020, kecuali Timsel memutuskan untuk diperpanjang.***