Berstatus Zona Kuning, Umat Islam di Cianjur Diperbolehkan Salat Tarawih di Masjid

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

“Meskipun Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning Covid-19. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan. Pelaksanaan salat tarawih tetap dilaksanakan,” kata Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf.

DARA | CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemkab Cianjur, tidak melarang pelaksanaan salat tarawih di masing-masing masjid di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kendati demikian, umat Islam di Cianjur diimbau tetap memerhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, karena Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf mengatakan, pihaknya sudah menyepakati untuk tidak ada larangan salat tarawih. Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat dengan seluruh pengurus MUI tingkat Kecamatan se-Kabupaten Cianjur.

“Meskipun Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning Covid-19. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan. Pelaksanaan salat tarawih tetap dilaksanakan,” kata Rauf kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Meskipun telah ada imbauan dari MUI Jawa Barat terkait pelaksanaan salat tarawih di rumah, namun hal itu diutamakan untuk zona merah dan daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sedangkan Cianjur yang masih zona kuning hanya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya menggunakan masker dan membawa sejadah sendiri saat salat berjamaah atau tarawih.

“Intinya belum ada larangan, sebatas imbauan untuk tetap jaga kesehatan, namun untuk yang sakit lebih baik di rumah saja,” jelasnya.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, Pemkab tidak melarang umat Islam di Cianjur untuk salat tarawih berjamaah di masjid, meskipun saat ini sudah menjadi zona kuning.

“Tidak masalah mau salat di masjid selama menjalankan protokol kesehatan. Tapi kalau ada perubahan lagi menjadi zona kuning akan ada kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat itu untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Herman.***

 

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB