Berstatus Zona Kuning, Umat Islam di Cianjur Diperbolehkan Salat Tarawih di Masjid

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

“Meskipun Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning Covid-19. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan. Pelaksanaan salat tarawih tetap dilaksanakan,” kata Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf.

DARA | CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemkab Cianjur, tidak melarang pelaksanaan salat tarawih di masing-masing masjid di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kendati demikian, umat Islam di Cianjur diimbau tetap memerhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, karena Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf mengatakan, pihaknya sudah menyepakati untuk tidak ada larangan salat tarawih. Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat dengan seluruh pengurus MUI tingkat Kecamatan se-Kabupaten Cianjur.

“Meskipun Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning Covid-19. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan. Pelaksanaan salat tarawih tetap dilaksanakan,” kata Rauf kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Meskipun telah ada imbauan dari MUI Jawa Barat terkait pelaksanaan salat tarawih di rumah, namun hal itu diutamakan untuk zona merah dan daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sedangkan Cianjur yang masih zona kuning hanya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya menggunakan masker dan membawa sejadah sendiri saat salat berjamaah atau tarawih.

“Intinya belum ada larangan, sebatas imbauan untuk tetap jaga kesehatan, namun untuk yang sakit lebih baik di rumah saja,” jelasnya.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, Pemkab tidak melarang umat Islam di Cianjur untuk salat tarawih berjamaah di masjid, meskipun saat ini sudah menjadi zona kuning.

“Tidak masalah mau salat di masjid selama menjalankan protokol kesehatan. Tapi kalau ada perubahan lagi menjadi zona kuning akan ada kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat itu untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Herman.***

 

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Ikut Retret, Begini Kesan yang Dirasakan Bupati Sukabumi Asep Japar
Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak
Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan
Hadiri Wisuda UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful!
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 09:10 WIB

Ikut Retret, Begini Kesan yang Dirasakan Bupati Sukabumi Asep Japar

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:17 WIB

Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:13 WIB

Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:10 WIB

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:09 WIB