Pemerintah Kabupaten Garut meniadakan perayaan malam tahun baru 2021 sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, mengingat data kasus terkonfirmasi positif yang masuk ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten kian hari makin bertambah.
DARA | GARUT – “Mengingat Kabupaten Garut berstatus zona merah dan kasus terkonfirmasi kian bertambah, maka untuk perayaan malam Tahun Baru 2021 kita tidak ada perayaan tahun baru. Berarti kita tidak ada membuat rencana kegiatan seremonial seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, Kamsi (17/12/2020).
Menurut Helmi, kebijakan peniadaan perayaan malam tahun baru 2021 tersebut sebagai implementasi instruksi pemerintah untuk menghindari terjadinya kerumunan orang yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu juga, terang Helmi, sesuai dengan intruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bahwa semua kabupaten/kota tidak ada perayaan tahun baru di saat pandemi.
Helmi pun mengimbau masyarakat agar merayakan malam tahun baru di rumah saja berkumpul bersama dengan keluarga dan mengisinya dengan hal-hal yang lebih baik dan positif.
”Alangkah baiknya kita merayakannya di rumah saja dengan keluarga dan mengisinya dengan hal–hal yang lebih bermanfaat,” ucapnya.
Helmi menyebutkan, pihaknya juga akan mengerahkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dibantu dari unsur TNI dan Polri untuk melakukan patroli serta pengawasan di setiap tempat wisata, termasuk untuk Protokol Kesehatan Covid-19.
Ia menyebut, beberapa wisata pantai di Kabupaten Garut menjelang pergantian tahun biasanya selalu ramai dikunjungi para wisatawan seperti Pantai Rancabuaya, Pantai Santolo, Pantai Sayangheulang, dan Pantai Cijeruk.
“Minggu depan kami juga akan melakukan rapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten (Disparbud) Garut terkait penerapan porotokol kesehatan terhadap para pengunjung atau Wisatawan jelang malam pergantian tahun,” katanya.***
Editor: denkur