Berstatus Zona Merah, Sejumlah Titik Jalan di Kabupaten Garut Dilakukan Penyekatan

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (30/6/2021) (Foto: Andre/dara.co.id)

Polres Garut melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (30/6/2021) (Foto: Andre/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Garut melakukan langkah-langkah strategis usai dinyatakan sebagai wilayah zona merah dalam level kewaspadaan Covid-19.


DARA – Salah satunya dengan melakukan penyekatan di beberapa perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya.

Kanit lakalantas Polres Garut, Ipda Priyo Sambodo, mengatakan, penyekatan sedikitnya dilakukan di lima titik yang mengubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya, diantaranya di Kadungora, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung.

“Dan yang kedua yaitu titik penyekatan di Cilawu, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Selain itu, lanjut Priyo, penyekatan lainnya dilakukan di beberapa tempat wisata seperti di kawasan Ikan Mas, Kecamatan Tarogong Kaler, Pertigaan Selaawi dan di Pasirwangi.

Prito menyebutkan, penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Garut yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 sampai 9 Juli 2021. Meskipun begitu, menurutnya, untuk penyekatan ini akan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

“Jadi untuk kemungkinan diperpanjang atau tidak, melihat perkembangan dan status zona Kabupaten Garut. Kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya maka penyekatan bisa diberhentikan, namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran Covid-19, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan,” ujarnya.

Priyo juga menerangkan, untuk perhotelan masih bisa buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan tamu atau pengunjung dibatasi hanya 25 persen. Namun demikian, untuk bagi pengunjung yang akan melakukan aktivitas atau bermalam di hotel tersebut harus membawa surat hasil test negatif Covid-19.

“Seperti rapid test, swabtest, maupun PCR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19,” katanya.

Priyo menambahkan, untuk tempat wisata sendiri saat ini sudah ditutup seluruhnya guna menghindari peyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai rencana berlibur di Kabupaten Garut maka untuk sementara waktu ditunda terlebih dahulu.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB