Berstatus Zona Merah, Sejumlah Titik Jalan di Kabupaten Garut Dilakukan Penyekatan

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (30/6/2021) (Foto: Andre/dara.co.id)

Polres Garut melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan di wilayah Kabupaten Garut, Rabu (30/6/2021) (Foto: Andre/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Garut melakukan langkah-langkah strategis usai dinyatakan sebagai wilayah zona merah dalam level kewaspadaan Covid-19.


DARA – Salah satunya dengan melakukan penyekatan di beberapa perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya.

Kanit lakalantas Polres Garut, Ipda Priyo Sambodo, mengatakan, penyekatan sedikitnya dilakukan di lima titik yang mengubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya, diantaranya di Kadungora, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung.

“Dan yang kedua yaitu titik penyekatan di Cilawu, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Selain itu, lanjut Priyo, penyekatan lainnya dilakukan di beberapa tempat wisata seperti di kawasan Ikan Mas, Kecamatan Tarogong Kaler, Pertigaan Selaawi dan di Pasirwangi.

Prito menyebutkan, penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Garut yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 sampai 9 Juli 2021. Meskipun begitu, menurutnya, untuk penyekatan ini akan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

“Jadi untuk kemungkinan diperpanjang atau tidak, melihat perkembangan dan status zona Kabupaten Garut. Kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya maka penyekatan bisa diberhentikan, namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran Covid-19, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan,” ujarnya.

Priyo juga menerangkan, untuk perhotelan masih bisa buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan tamu atau pengunjung dibatasi hanya 25 persen. Namun demikian, untuk bagi pengunjung yang akan melakukan aktivitas atau bermalam di hotel tersebut harus membawa surat hasil test negatif Covid-19.

“Seperti rapid test, swabtest, maupun PCR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19,” katanya.

Priyo menambahkan, untuk tempat wisata sendiri saat ini sudah ditutup seluruhnya guna menghindari peyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai rencana berlibur di Kabupaten Garut maka untuk sementara waktu ditunda terlebih dahulu.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Bazar Culinary Ramadhan 2025 Sukabumi Suguhkan Berbagai Takjil dan Dimeriahkan Pentas Musik Religi
Polres Sukabumi Gelar Operasi Ketupat Lodaya, 493 Personel Dikerahkan
‘Yu Kita Serbu! Pemkab Sukabumi Kembali Gelar Bazar Cullinary Ramadhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB