“Karena risalah paripurna itu yang akan menjadi dasar surat usulan ke Kemendagri melalui Gubernur dan tahapan pengangkatan dan pengesahan Walikota Tasikmalaya sisa masa jabatan 2017 – 2022,” tuturnya.
DARA- Setelah keluar surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Wali Kota Budi Budiman yang diterima DPRD Kota Tasikmalaya tanggal 26 Juli 2021.
Dengan hal tersebut DPRD Kota Tasikmalaya akan menggelar rapat paripurna tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota (Muhammad Yusup) menjadi Wali Kota Tasikmalaya sisa masa jabatan 2017-2022.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, Senin (9/8/2021). Dia menegaskan paripurna akan digelar, Selasa (10/8/2021) besok.
“Karena risalah paripurna itu yang akan menjadi dasar surat usulan ke Kemendagri melalui Gubernur dan tahapan pengangkatan dan pengesahan Walikota Tasikmalaya sisa masa jabatan 2017 – 2022 diantaranya, pertama Surat keputusan inkrah dari pengadilan,” tuturnya.
Kedua, kata dia, Pengusulan pemberhentian tetap Wali Kota atas dasar keputusan inkrah pengadilan oleh Gubernur. Ketiga, penetapan pengesahan pemberhentian walikota oleh menteri dalam negeri.
“Keempat, atas dasar keputusan pemberhentian kepala daerah dari Mendagri dan DPRD melaksanakan rapat paripurna dengan agenda usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Tasikmalaya sisa masa jabatan 2017 – 2022 dan usulan pemberhentian wakil Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan 2017 – 2022,” tegasnya.
Dan yang terakhir, Aslim melanjutkan, DPRD mengusulkan surat pengangkatan dan pengesahan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota sisa masa jabatan 2017-2022.
“Dan usulan pemberhentian Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur,” pungkasnya.
Editor : Maji