DARA | JAKARTA – Jakarta menggugat. terkait polusi udara saat ini. Sidangnya berlangsung besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Gubernu DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku tergugat dipinta hadir dalam persidangan. Namun, muncul kekhawatiran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku salah satu penggugat. Mereka mengkhawatirkan keduanya justru tidak hadir.
Ayu Erza, pengacara publik LBH Jakarta mengatakan, jika kedua gubernur itu tidak hadir, maka dipastikan sidang ditunda. Jika sidang ditunda, maka sidang gugatan akan berjalan lama. “Setiap panggilan jangka waktunya tiga minggu, mengingat para tergugat ada yang domisili di luar kota,” ujar Ayu seperti dilansir detikcom.
Diberitakan sebelumnya, persoalan polusi udara Jakarta digugat masyarakat Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota). Dua gubernur yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.
Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus hari ini, Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Ibu Kota juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.***
Editor: denkur/sumber: detikcom