“Intinya, kesiapan dari semua pihak untuk mengoprasikan terminal insya Allah besok pagi jam 5 terminal Leuwi Panjang dan Cicaheum resmi akan di buka operasional kembali,” kata Khairul Rizal.
DARA | BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Bandung, Jawa Barat, telah berakhir pada Jumat (12/11/2020). Namun untuk keputusan diperpanjang atau tidak, Pemerintah Kota Bandung baru akan mengumumkannya sore ini.
Kendati demikian, menurut kabar bahwa dua terminal sentral di Bandung yakni, Terminal Leuwi Panjang dan Cicaheum dikabarkan bakal kembali beroperasi, Sabtu (13/6/2020) besok.
Hal itu diungkapkan Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairul Rizal kepada media di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).
Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan semua instansi terkait, termasuk dengan perwakilan pengusaha Bus yang ada di Leuwi Panjang dan Cicaheum.
“Intinya, kesiapan dari semua pihak untuk mengoprasikan terminal insya Allah besok pagi jam 5 terminal Leuwi Panjang dan Cicaheum resmi akan di buka operasional kembali,” kata Rizal.
Lebih lanjut ia menjelaskan bagaimana mekanisme operasional terminal di masa transisi new normal. Diantaranya, bus antar kota antar provinsi (AKAP) seluruh armada bus wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat dan benar. Bahkan untuk seluruh penumpang wajib memakai masker.
“Untuk penumpang wajib pakai masker, melalui lorong disinfektan, kita siapkan hand Sanitizer, termo gun, pokoknya standar protokol kesehatan,” jelas Rizal.
Disamping itu, yang berbeda yakni penjualan tiket tidak dilakukan di dalam Bus, tapi pihak terminal akan menyediakan loket di bawah. Sehingga, sebelum memasuki bus, calon penumpang harus terlebih dahulu membeli tiket di bawah.
“Di dalam Bus juga disarankan hindari tidak terjadi percakapan. Secara kapasitas, memang 50 persen sudah di hapus, tapi untuk Bandung di tahap awal kita baru mengizinkan maksimal 50 persen, agar physical distancingnya tetap terjaga,” imbaunya.
Sementara untuk mekanisme antrean, batas maksimal antrean bus per-lajur maksimal 5, tidak boleh lebih. Bahkan untuk pintu masuk terminal hanya dibuka satu pintu. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan untuk memastikan seluruh armada bus menerapkan standar protokol kesehatan.
“Kita akan memberikan sanksi apabila ada perusahaan yang tidak mentaati peraturan yang ada, sanksinya tidak boleh masuk operasional terminal lagi,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein