Para orangtua calon peserta didik baru masih banyak menginginkan anaknya bersekolah yang masih berlabel favorit.
DARA| Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin berencana melaporkan hasil evaluasi PPDB tahap I ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) Nadiem Makarim.
Menurutnya, selama proses PPDB Jabar tahap I kemarin kecurangan berupa pemalsuan KK ditemukan di beberapa sekolah yang labelnya masih favorit. Hal itu dipastikannya akan jadi bahan laporan.
“Kami akan laporkan ke Kemendikbudristekdikti bahwa tujuan zonasi itu untuk memeratakan sekolah kan asalnya tapi ternyata paradigma itu masih tidak bisa, tidak mudah merubah sekolah favorit,” ujar Bey, Selasa (25/6/2024).
Bey menuturkan, para orangtua calon peserta didik baru masih banyak menginginkan anaknya bersekolah yang masih berlabel favorit. Padahal semangat dari diadakannya sistem zonasi ini untuk pemerataan pendidikan di Indonesia. Menurutnya hal ini harus dilaporkan ke kementerian agar menjadi bahan evaluasi.
“Jadi orangtua masih ingin anak-anaknya bersekolah di sekolah favorit itu. Nah kami ingin melaporkan semua karena ini keputusannya pemerintah pusat dan kami hanya menjalankan aturan,” jelasnya.
Bey juga memastikan, Disdik Jabar telah menganulir para calon peserta didik baru yang kedapatan menggunakan KK palsu dalam proses PPDB tahap I. Adapun proses penganuliran ini dilakukan berdasarkan verifikasi ulang oleh satuan pendidikan dengan melihat langsung alamat domisili peserta.
“Zonasi segala macam, aturan, KK, KTP dan lainnya, kini terpaksa dianulir karena itu. Karena ditemukan kecurangan karena tidak tinggal di situ,” katanya.
Sebelumnya, Disdik Jawa Barat menyatakan ada sebanyak 94 peserta didik PPDB tahap I di SMAN 3 dan 5 Kota Bandung didiskualifikasi karena kedapatan menggunakan KK palsu. Para oknum itu dipastikan bisa ditindak lewat jalur hukum.
Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, persoalan KK palsu ini merupakan kewenangan dari Disdukcapil Kota Bandung. Menurutnya, harus ada efek jera atau hukuman yang pantas dari oknum pemalsu KK ini.
“Ini kan Disdukcapil Kota Bandung nah tentu jajaran Disdukcapil melalui Disdukcapil Provinsi perlu dibuka dan bila perlu laporkan ke kepolisian pada mereka yang tadinya memanfaatkan jasa KK,” ujar Ade, Senin (24/6/2024).
Ade menuturkan, kasus pemalsuan KK ini sering kali terjadi dalam proses PPDB. Maka dari itu, dia meminta agar data KK bisa dibuka dengan jelas dan para pemalsu bisa diberikan tindakan setimpal, termasuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Dilaporkan ke kepolisian sekaligus diusut tuntas supaya tahun depan tidak terulang lagi secara kebijakan Kemendagri juga harus merubah prosedur percetakan KK,” katanya.
“Supaya ada kepastian terutama keterangan dari RT dan RW setempat itu jadi penting kan sekarang tanpa keterangan RT dan RW bisa langsung proses,” Ade melanjutkan.
Editor: Maji