Pastikan pemilu berjalan aman dan adil.
DARA | Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin melantik Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar Dedi Supandi sebagai Penjabat Bupati Majalengka.
Selain Dedi, Bey juga melantik Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Menteri Dalam Negeri, Imran sebagai Penjabat Bupati Subang.
Proses pelantikan berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (19/12/2023).
Dalam pidatonya, Bey meminta agar Dedi dan Imran bisa menjaga kondusivitas daerah dalam menghadapi agenda Pemilu 2024. Keduanya juga diminta untuk menjaga netralitas aparat.
“Harus memastikan pemilu berjalan dengan aman, adil, dan lancar kita tahu Jawa Barat sudah mendeklarasikan Jabar Anteng dan Jabar Akur,” kata Bey.
Ia juga meminta keduanya memastikan keamanan menjelang akhir tahun sekaligus memastikan harga bahan pokok tidak naik tinggi dan terkendali.
“Saya pun mengingatkan kembali tentang protokol kesehatan dan imunisasi vaksin untuk para nakes,” jelasnya.
Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Kemudian, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Editor: denkur | Keterangan Foto: Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi melantik Dedi Supandi dan Imran (Foto: Ist)