Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil Lima Bulan

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Kasat Reskrim Polres Garut, AKP DEde Sopandi, menanyai tersangka usai ekspose  di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

-Kasat Reskrim Polres Garut, AKP DEde Sopandi, menanyai tersangka usai ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Seorang pria berinisial AR dan berusia 42 tahun diangkap polisi. Ia diduga mencabuli anak kandungnya yakni AT yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.


DARA | Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan AR diketahui Kamis 23 Juni 2022 setelah salah seorang keluarga merasa curiga melihat ada perubahan pada tubuh korban, terutama bagian perutnya yang seperti sedang mengandung.

Korban akhirnya mengakui telah dicabuli ayahnya sendiri. Keluarga pun laporan ke polisi dan tak lama kemudian pelaku ditangkap.

“Kepada petugas, tersangka AR mengakui semua perbuatannya. Ia memulai aksi bejatnya itu sejak Januari hingga Juni 2022,” ujar AKBP Wirdhanto di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

AKBP Wirdhanto menyebutkan, selama masa itu tersangka mengakui sudah enam kali menyetubuhi korban hingga kini korban mengandung dengan usia kehamilan berjalan lima bulan.

Korban yang menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya sendiri, lanjut AKBP Wirdhanto, tak bisa berbuat apa-apa karena takut.

Atas kejadian ini, tambah AKBP Wirdhanto, sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut.

“Korban saat ini sudah berada di rumah singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan secara psikologis dan psikis lebih lanjut,” katanya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman masksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Ditambah karena yang melakukan orang tuanya sendiri adanya beban sepertiga penambahan pidana berdasarkan pasal 82 ayat 2, dan juga termasuk di pasal 64 ada perbuatan yang dilakukan secara berkaitan,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru