Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil Lima Bulan

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Kasat Reskrim Polres Garut, AKP DEde Sopandi, menanyai tersangka usai ekspose  di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

-Kasat Reskrim Polres Garut, AKP DEde Sopandi, menanyai tersangka usai ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut (Foto: Istimewa)

Seorang pria berinisial AR dan berusia 42 tahun diangkap polisi. Ia diduga mencabuli anak kandungnya yakni AT yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.


DARA | Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan AR diketahui Kamis 23 Juni 2022 setelah salah seorang keluarga merasa curiga melihat ada perubahan pada tubuh korban, terutama bagian perutnya yang seperti sedang mengandung.

Korban akhirnya mengakui telah dicabuli ayahnya sendiri. Keluarga pun laporan ke polisi dan tak lama kemudian pelaku ditangkap.

“Kepada petugas, tersangka AR mengakui semua perbuatannya. Ia memulai aksi bejatnya itu sejak Januari hingga Juni 2022,” ujar AKBP Wirdhanto di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

AKBP Wirdhanto menyebutkan, selama masa itu tersangka mengakui sudah enam kali menyetubuhi korban hingga kini korban mengandung dengan usia kehamilan berjalan lima bulan.

Korban yang menyadari bahwa pelaku adalah ayahnya sendiri, lanjut AKBP Wirdhanto, tak bisa berbuat apa-apa karena takut.

Atas kejadian ini, tambah AKBP Wirdhanto, sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut.

“Korban saat ini sudah berada di rumah singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan secara psikologis dan psikis lebih lanjut,” katanya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman masksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Ditambah karena yang melakukan orang tuanya sendiri adanya beban sepertiga penambahan pidana berdasarkan pasal 82 ayat 2, dan juga termasuk di pasal 64 ada perbuatan yang dilakukan secara berkaitan,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memonitor kondisi lalu lintas di sejumlah titik berpotensi macet lewat konferensi video bersama petugas Dinas Perhubungan Jabar yang tersebar di lapangan. (Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 Apr 2025 - 11:29 WIB