Biadab, Isterinya Susah Payah Kerja di Luar Negeri, Lelaki Ini Malah Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (21/12/2022) (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (21/12/2022) (Foto: Istimewa)

Biadab, itulah kata yang pantas ditujukan kepada seorang ayah berinisial AK. Bagaimana tidak, pria berusia 39 tahun itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.


DARA | Perbuatan bejat yang dilakukan AK terhadap anak pertamanya berinisial NN (12) itu terjadi berkali-kali sejak istrinya atau ibu kandung korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, beberapa tahun lalu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tersangka AK menyetubuhi putrinya tersebut sejak NN berusia 10 tahun, atau sewaktu masih kelas V SD.

Aksi biadabnya itu pertama kali dilakukan saat mereka masih tinggal di Kabupaten Bandung Barat.

“Perbuatan cabul yang berakhir persetubuhan ini pertama kali dilakukan tersangka AK pada September 2020 ketika mereka tinggal di KBB. Saat itu korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD,” ujarnya di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan pengakuannya, lanjut AKBP Wirdhanto, tersangka AK melakukan persetubuhan sebanyak lima kali, yakni dua kali di KBB dan tiga kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut.

Menurutnya, AK tega menghancurkan masa depan putrinya itu karena tak kuat menahan hasrat seksual semenjak ditinggal isterinya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri.

“Karena teringat akan isterinya, ditambah dorongan akibat menonton video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga akhirnya menyasar anaknya sendiri,” ujar AKBP Wirdhanto.

Selain NN, tersangka AK juga memiliki dua orang anak yang lain dari hasil perkawinan dengan isterinya. Selama isterinya bekerja, AK pun tinggal bersama dengan ketiga anaknya itu.

AKBP Wirdhanto menuturkan, perbuatan keji yang dilakukan AK terjadi saat rumah dalam keadaan sepi atau saat kedua adik korban sedang tidur.

AK dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap korban dan korban yang masih belum mengerti apa-apa pun tidak menolak karena mengira hal itu merupakan bentuk kasih sayang dari ayahnya. Apalagi korban sama sekali tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.

“Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun, rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan,” katanya.

Beruntung, lanjut AKBP Wirdhanto, aksi persetubuhan itu tidak membuat korban hamil karena ia belum mengalami masa menstruasi.

AKBP Wirdhanto menyebutkan, aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka AK sendiri diketahui setelah korban menceritakan perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya itu pada paman dan bibinya di Garut.

Usai mengetahui hal tersebut, seluruh keluarga besar korban pun marah besar dan bereaksi dengan melaporkannya ke polisi.

“Korban menceritakan semuanya kepada paman dan bibinya, sehingga berujung laporan ke polisi. Saat ini, korban bersama dua adiknya sudah dibawa kembali ke KBB tinggal bersama neneknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata AKBP Wirdhanto, tersangka AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Berita Terbaru