Biadab, itulah kata yang pantas ditujukan kepada seorang ayah berinisial AK. Bagaimana tidak, pria berusia 39 tahun itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
DARA | Perbuatan bejat yang dilakukan AK terhadap anak pertamanya berinisial NN (12) itu terjadi berkali-kali sejak istrinya atau ibu kandung korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, beberapa tahun lalu.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tersangka AK menyetubuhi putrinya tersebut sejak NN berusia 10 tahun, atau sewaktu masih kelas V SD.
Aksi biadabnya itu pertama kali dilakukan saat mereka masih tinggal di Kabupaten Bandung Barat.
“Perbuatan cabul yang berakhir persetubuhan ini pertama kali dilakukan tersangka AK pada September 2020 ketika mereka tinggal di KBB. Saat itu korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD,” ujarnya di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).
Berdasarkan pengakuannya, lanjut AKBP Wirdhanto, tersangka AK melakukan persetubuhan sebanyak lima kali, yakni dua kali di KBB dan tiga kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut.
Menurutnya, AK tega menghancurkan masa depan putrinya itu karena tak kuat menahan hasrat seksual semenjak ditinggal isterinya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri.
“Karena teringat akan isterinya, ditambah dorongan akibat menonton video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga akhirnya menyasar anaknya sendiri,” ujar AKBP Wirdhanto.
Selain NN, tersangka AK juga memiliki dua orang anak yang lain dari hasil perkawinan dengan isterinya. Selama isterinya bekerja, AK pun tinggal bersama dengan ketiga anaknya itu.
AKBP Wirdhanto menuturkan, perbuatan keji yang dilakukan AK terjadi saat rumah dalam keadaan sepi atau saat kedua adik korban sedang tidur.
AK dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap korban dan korban yang masih belum mengerti apa-apa pun tidak menolak karena mengira hal itu merupakan bentuk kasih sayang dari ayahnya. Apalagi korban sama sekali tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.
“Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun, rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan,” katanya.
Beruntung, lanjut AKBP Wirdhanto, aksi persetubuhan itu tidak membuat korban hamil karena ia belum mengalami masa menstruasi.
AKBP Wirdhanto menyebutkan, aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka AK sendiri diketahui setelah korban menceritakan perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya itu pada paman dan bibinya di Garut.
Usai mengetahui hal tersebut, seluruh keluarga besar korban pun marah besar dan bereaksi dengan melaporkannya ke polisi.
“Korban menceritakan semuanya kepada paman dan bibinya, sehingga berujung laporan ke polisi. Saat ini, korban bersama dua adiknya sudah dibawa kembali ke KBB tinggal bersama neneknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata AKBP Wirdhanto, tersangka AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.
Editor: denkur