Soal penunjukan Asep Nuroni sebagai Plh Sekda terus jadi polemik. Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Cecep Supriatin mengatakan sudah ada aturannya soal aparatur sipil negara (ASN) dan penjabat Sekda.
DARA – Aturan itu, kata Cecep Supriatin adalah PP11 tahun 2017 yang diubah dengan PP17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Kemudian juga diatur dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Kemudian juga tertuang dalam Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.
Cecep mengatakan, karena sekda adalah seorang PNS maka berlaku terlebih dahulu PP11 tahun 2017 yang diubah dengan PP17 tahun 2020, yang dinyatakan pada pasal 276 ayat C, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila sudah dinyatakan tersangka dalam hal pidana.
Kemudian diperkuat dengan PP17 2020 pasal 280, bahwa pemberhentian sementara juga ditetapkan pada saat penahanan, dan SK Pemberhentian sementara oleh Bupati Subang kepada H Aminudin. Itu sudah berproses pada saat beliau dinyatakan tersangka.
Selanjutnya karena adanya kekosongan maka berlaku Perpres No3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Disana dinyatakan bahwa paling lama 5 hari kerja bupati mengusulkan kepada gubernur untuk pengisian penjabat Sekda, dengan dilampiri beberapa persyaratan yang ada.
Karena proses itu tidak mungkin satu hari, lanjut Cecep, maka dalam proses pengangkatan penjabat sekda ini ada waktu kosong, sehingga dalam pasal 4, Perpres No3 tahun 2018, diatur bahwa kepala daerah menunjuk PLH apabila terjadi kekosongan karena proses kaitan dengan penjabat sekda
Plh bersifat sementara, sambil menunggu rekomendasi gubernur untuk penetapan penjabat sekda yang diajukan Bupati. Waktu pengajuan penjabat sekda paling lambat lima hari kerja setelah pemberhentian sementara.
Kemudian gubernur menyampaikan rekomendasi paling lama lima hari kerja setelah surat permohonan diterima apakah menolak atau menyetujui.
Apabila menyetujui maka bupati paling lama lima hari kerja untuk menetapkan penjabat sekda. Jika gubernur menolak usulan tersebut maka bupati diberi kesempatan paling lama lima hari kerja untuk mengganti usulan tersebut.
Apabila setelah lima hari kerja gubernur tidak mengeluarkan rekomendasi, maka usulan tersebut dianggap disetujui. Kemudian selanjutnya bupati harus memproses paling lama lima hari kerja untuk menetapkan usulan yang direkomendasikan.
Kemudian paling lama lima hari kerja berikutnya diadakan pelantikan penjabat Sekda.
Masa jabatan penjabat sekda adalah paling lama tiga bulan. Apabila tiga bulan belum ada sekda definitif, atau tidak ada pengangkatan sekda yang definitif, maka berlaku Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Sekda.
Kalau penjabat sekda provinsi ditunjuk oleh menteri. Kalau penjabat sekda kabupaten/kota ditunjuk oleh gubernur.
Plh adalah salah satu tahapan untuk mengisi kekosongan selama proses penjabat sekda diajukan kepada gubernur oleh Bupati Subang untuk mendapat rekomendasi.
Setelah penjabat sekda direkomendasikan oleh gubernur kemudian bupati yang nantinya akan menetapkan dan melantik pejabat tersebut, maka setelah dilantik penjabat sekda secara otomatis PLH sekda selesai masa tugasnya.***
Editor: denkur