Biar tak Jadi Polemik, Begini Sebenarnya Proses Mengisi Kekosongan Jabatan Sekda

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Subang H Ruhimat menunjuk  Asda I, Asep Nuroni sebagai Plh. Sekda Kabupaten Subang (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Bupati Subang H Ruhimat menunjuk Asda I, Asep Nuroni sebagai Plh. Sekda Kabupaten Subang (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Soal penunjukan Asep Nuroni sebagai Plh Sekda terus jadi polemik. Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Cecep Supriatin mengatakan sudah ada aturannya soal aparatur sipil negara (ASN) dan penjabat Sekda.


DARA – Aturan itu, kata Cecep Supriatin adalah PP11 tahun 2017 yang diubah dengan PP17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Kemudian juga diatur dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Kemudian juga tertuang dalam Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

Cecep mengatakan, karena sekda adalah seorang PNS maka berlaku terlebih dahulu PP11 tahun 2017 yang diubah dengan PP17 tahun 2020, yang dinyatakan pada pasal 276 ayat C, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila sudah dinyatakan tersangka dalam hal pidana.

Kemudian diperkuat dengan PP17 2020 pasal 280, bahwa pemberhentian sementara juga ditetapkan pada saat penahanan, dan SK Pemberhentian sementara oleh Bupati Subang kepada H Aminudin. Itu sudah berproses pada saat beliau dinyatakan tersangka.

Selanjutnya karena adanya kekosongan maka berlaku Perpres No3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Disana dinyatakan bahwa paling lama 5 hari kerja bupati mengusulkan kepada gubernur untuk pengisian penjabat Sekda, dengan dilampiri beberapa persyaratan yang ada.

Karena proses itu tidak mungkin satu hari, lanjut Cecep, maka dalam proses pengangkatan penjabat sekda ini ada waktu kosong, sehingga dalam pasal 4, Perpres No3 tahun 2018, diatur bahwa kepala daerah menunjuk PLH apabila terjadi kekosongan karena proses kaitan dengan penjabat sekda

Plh bersifat sementara, sambil menunggu rekomendasi gubernur untuk penetapan penjabat sekda yang diajukan Bupati. Waktu pengajuan penjabat sekda paling lambat lima hari kerja setelah pemberhentian sementara.

Kemudian gubernur menyampaikan rekomendasi paling lama lima hari kerja setelah surat permohonan diterima apakah menolak atau menyetujui.

Apabila menyetujui maka bupati paling lama lima hari kerja untuk menetapkan penjabat sekda. Jika gubernur menolak usulan tersebut maka bupati diberi kesempatan paling lama lima hari kerja untuk mengganti usulan tersebut.

Apabila setelah lima hari kerja gubernur tidak mengeluarkan rekomendasi, maka usulan tersebut dianggap disetujui. Kemudian selanjutnya bupati harus memproses paling lama lima hari kerja untuk menetapkan usulan yang direkomendasikan.

Kemudian paling lama lima hari kerja berikutnya diadakan pelantikan penjabat Sekda.

Masa jabatan penjabat sekda adalah paling lama tiga bulan. Apabila tiga bulan belum ada sekda definitif, atau tidak ada pengangkatan sekda yang definitif, maka berlaku Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Sekda.

Kalau penjabat sekda provinsi ditunjuk oleh menteri. Kalau penjabat sekda kabupaten/kota ditunjuk oleh gubernur.

Plh adalah salah satu tahapan untuk mengisi kekosongan selama proses penjabat sekda diajukan kepada gubernur oleh Bupati Subang untuk mendapat rekomendasi.

Setelah penjabat sekda direkomendasikan oleh gubernur kemudian bupati yang nantinya akan menetapkan dan melantik pejabat tersebut, maka setelah dilantik penjabat sekda secara otomatis PLH sekda selesai masa tugasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok
Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran
Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:46 WIB

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran

Senin, 3 Maret 2025 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB