DARA | JAKARTA – Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019/1440 Hijriah, sebesar Rp35.235.602 per jamaah. Sudah disahkan DPR dan Menteri Agama (Menag), dalam rapatnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (4/2/2019).
“Angka itu tak mengalami kenaikan dari BPIH 2018. Biaya operasional direncanakan Rp 69.744.435, dan jemaah hanya membayar Rp 35.235.602,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII F-Golkar, Ace Hasan Syadzily.
Selisih biaya operasional dengan BPIH rata-rata Rp 34.508.833 atau total setara dengan Rp 7.039.801.971.254, berasal dari hasil pengembangan dana setoran BPIH dan efisiensi tahun 2017-2018. Di samping itu, untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji khusus, diperlukan anggaran yang bersumber dari nilai manfaat setoran BPIH Khusus sebesar Rp 14.098.458.000.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi kinerja DPR. Menurutnya, DPR sudah bekerja keras menetapkan BPIH dengan rasional. “Biaya haji Indonesia saat ini terendah se-ASEAN,” ujarnya.***
Editor: denkur