Biaya Haji Tahun Ini Ditetapkan Sebesar Rp39 Juta

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Foto: Oji/Man

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Foto: Oji/Man

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M ditetapkan sebesar Rp39 juta. Ada kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.


DARA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pihaknya telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama Kementerian Agama.

Bipih ditetapkan dalam Panja yang diikuti Kemenag dan Komisi VIII DPR.

Yandri menyatakan rata-rata yang dibayarkan per jemaah haji sebesar Rp 39.886.009

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji 39.886.009,” pungkas Yandri dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Yandri mengatakan biaya ini ada kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.

“Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi,” ujar politikus fraksi PAN itu, seperti dikutip dari laman resmi parlementaria/dpr, Rabu (13/4/2022).

Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.

“Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan,” kata Yandri.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.

“Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M,” ucap Yaqut. (tn/aha)

Editor: denkur | Sumber: Parlementaria

Berita Terkait

Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Ini Pesan KH Ma’ruf Amin kepada Pengurus PWI Jaya
Ratusan Desa di Kabupaten Bandung akan Dimekarkan dan Jadi Kelurahan
Pemerintah akan Bangun Sekolah Rakyat
Isi Ramadhan, Elnusa Petrofin Berbagi Kebahagiaan dengan 849 Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Pertamina Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pastikan Pasokan BBM Mudik Masyarakat Aman
Komplek Kantor Pemkab Bandung di Soreang Kumuh, Ini Kata Wabup Ali Syakieb
Kota Bogor Nyatakan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:52 WIB

Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:15 WIB

Ratusan Desa di Kabupaten Bandung akan Dimekarkan dan Jadi Kelurahan

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:54 WIB

Pemerintah akan Bangun Sekolah Rakyat

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:29 WIB

Isi Ramadhan, Elnusa Petrofin Berbagi Kebahagiaan dengan 849 Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:23 WIB

Pertamina Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pastikan Pasokan BBM Mudik Masyarakat Aman

Berita Terbaru

CATATAN

Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Jumat, 7 Mar 2025 - 14:28 WIB