Biaya Haji Tahun Ini Ditetapkan Sebesar Rp39 Juta

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Foto: Oji/Man

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Foto: Oji/Man

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M ditetapkan sebesar Rp39 juta. Ada kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.


DARA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pihaknya telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama Kementerian Agama.

Bipih ditetapkan dalam Panja yang diikuti Kemenag dan Komisi VIII DPR.

Yandri menyatakan rata-rata yang dibayarkan per jemaah haji sebesar Rp 39.886.009

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji 39.886.009,” pungkas Yandri dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Yandri mengatakan biaya ini ada kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.

“Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi,” ujar politikus fraksi PAN itu, seperti dikutip dari laman resmi parlementaria/dpr, Rabu (13/4/2022).

Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.

“Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan,” kata Yandri.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.

“Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M,” ucap Yaqut. (tn/aha)

Editor: denkur | Sumber: Parlementaria

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Berita Terbaru