Biaya Haji Tahun Ini Ditetapkan Sebesar Rp39 Juta

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Foto: Oji/Man

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Foto: Oji/Man

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M ditetapkan sebesar Rp39 juta. Ada kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.


DARA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pihaknya telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama Kementerian Agama.

Bipih ditetapkan dalam Panja yang diikuti Kemenag dan Komisi VIII DPR.

Yandri menyatakan rata-rata yang dibayarkan per jemaah haji sebesar Rp 39.886.009

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji 39.886.009,” pungkas Yandri dalam rapat dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Yandri mengatakan biaya ini ada kenaikan dari semula Rp35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.

“Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi,” ujar politikus fraksi PAN itu, seperti dikutip dari laman resmi parlementaria/dpr, Rabu (13/4/2022).

Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya.

“Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan,” kata Yandri.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR.

“Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M,” ucap Yaqut. (tn/aha)

Editor: denkur | Sumber: Parlementaria

Berita Terkait

Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM
Misteri Macan Tutul di Gunung Sawal
Mau Ngusir Jin? Baca Doa Ini
Refleksi dan Proyeksi 2025: Pentingnya Spiritualitas dalam Membangun Bangsa
Berapa Jumlah Konten Judi Online yang Telah Dihapus Pemerintah? Simak Berita Ini!
Sang Legenda, The Rollies: Sejarah Awal dan Formasi Legendaris
Libur Nataru, Begini Suasana Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek
Gandrung Mulasara Panen Karya Tatanen Implementasi Nilai Pancaniti Sunda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 20:08 WIB

Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:11 WIB

Misteri Macan Tutul di Gunung Sawal

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:48 WIB

Refleksi dan Proyeksi 2025: Pentingnya Spiritualitas dalam Membangun Bangsa

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:37 WIB

Berapa Jumlah Konten Judi Online yang Telah Dihapus Pemerintah? Simak Berita Ini!

Sabtu, 28 Desember 2024 - 09:57 WIB

Sang Legenda, The Rollies: Sejarah Awal dan Formasi Legendaris

Berita Terbaru

Pertama di Indonesia, Kabupaten Garut miliki Mobil Gakum untuk penegakan hukum di tempat, Minggu (29/12/2024)(Foto: Istimewa)

JABAR

Pertama di Indonesia, Kabupaten Garut Miliki Mobil Gakum

Minggu, 29 Des 2024 - 21:56 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay.com/angiemit4).

HEADLINE

Misteri Macan Tutul di Gunung Sawal

Minggu, 29 Des 2024 - 19:11 WIB