Kepolisian Resor (Polres) Garut akan melakukan penertiban dan penindakan kepada pengguna sepeda motor yang memakai knalpot bersuara bising, karena dari aspek hukum merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pihaknya juga banyak menerima masukan dari tokoh masyarakat yang mendesak agar dilakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot bising karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta konsentrasi pengendara lain.
“Soal knalpot bising ini sudah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, khususnya dari para tokoh dan sekaligus sebagai masukan untuk institusi kami yang akan ditindak lanjuti dengan penertiban,” ujarnya saat menghadiri HUT Satlantas Polres Garut ke 66 di Aula Bakorwil, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (22/9/2021).
Maka dari itu, kata Wirdhanto, di momentum operasi patuh lodaya yang bertepatan dengan HUT Satlantas ini, selain akan melakukan penegakan secara tematik, pihaknya juga akan melakukan pemetaan terhadap penertiban knalpot bising tersebut.
“Kita akan petakan strategi penertibannya termasuk untuk menentukan lokasi dan waktunya, baik bersifat pengejaran atau diburu (hunting) atau stasioner,” ujarnya.
Wirdhanto menyebutkan, sesuai dengan undang-undang lalulintas, untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin 60 hingga 125 cc maksimal bising 80 dB (decibel), sehingga nantinya petugas yang akan merazia harus dilengkapi dengan fasilitas alat pengukur.
Wirdhanto menambahkan, selain penertiban knalpot bising, pihaknya juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Menurutnya, banyak aspek faktor pendukung untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang dituangkan dalam rencana umum nasional keselamatan berlalu lintas.
“Sedikitnya ada 5 indikator diantaranya, aspek pengguna jalan, termasuk insfratruktur jalannya dan juga penanganan pra dan pasca laka lantas,” katanya.***
Editor: denkur