Bikin Brisik, Knalpot Bersuara Bising Ditertibkan Polres Garut

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memberikan keterangan kepada wartawan saat mengadiri HUT Satlantas Polres Garut ke 66 di Aula Bakorwil, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara..co.id)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memberikan keterangan kepada wartawan saat mengadiri HUT Satlantas Polres Garut ke 66 di Aula Bakorwil, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara..co.id)

Kepolisian Resor (Polres) Garut akan melakukan penertiban dan penindakan kepada pengguna sepeda motor yang memakai knalpot bersuara bising, karena dari aspek hukum merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.


DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pihaknya juga banyak menerima masukan dari tokoh masyarakat yang mendesak agar dilakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot bising karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta konsentrasi pengendara lain.

“Soal knalpot bising ini sudah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, khususnya dari para tokoh dan sekaligus sebagai masukan untuk institusi kami yang akan ditindak lanjuti dengan penertiban,” ujarnya saat menghadiri HUT Satlantas Polres Garut ke 66 di Aula Bakorwil, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (22/9/2021).

Maka dari itu, kata Wirdhanto, di momentum operasi patuh lodaya yang bertepatan dengan HUT Satlantas ini, selain akan melakukan penegakan secara tematik, pihaknya juga akan melakukan pemetaan terhadap penertiban knalpot bising tersebut.

“Kita akan petakan strategi penertibannya termasuk untuk menentukan lokasi dan waktunya, baik bersifat pengejaran atau diburu (hunting) atau stasioner,” ujarnya.

Wirdhanto menyebutkan, sesuai dengan undang-undang lalulintas, untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin 60 hingga 125 cc maksimal bising 80 dB (decibel), sehingga nantinya petugas yang akan merazia harus dilengkapi dengan fasilitas alat pengukur.

Wirdhanto menambahkan, selain penertiban knalpot bising, pihaknya juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Menurutnya, banyak aspek faktor pendukung untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang dituangkan dalam rencana umum nasional keselamatan berlalu lintas.

“Sedikitnya ada 5 indikator diantaranya, aspek pengguna jalan, termasuk insfratruktur jalannya dan juga penanganan pra dan pasca laka lantas,” katanya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB