Bikin Geram Kemen PPPA, Seorang Anak Dirudapaksa 10 Bocah

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)

Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)

Makin membuat geram. Seorang anak perempuan berinisial CS dan berusia 15 tahun dirudapaksa (diperkosa) oleh 10 laki-laki berusia anak-anak juga. Peristiwa ini terjadi di Tapanuli Utara.


DARA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat geram atas kasus pemerkosaan tersebut.

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus bersama aparat penegak hukum setempat agar dapat menuntaskan kasus ini sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan memastikan korban anak mendapatkan pendampingan dari ahli baik secara hukum dan psikis. Pemulihan mental dan psikis korban anak perlu mendapatkan pendampingan yang tepat agar dapat kembali pulih meski maembutuhkan waktu,” ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara terkait dengan perkembangan kondisi korban anak dan mendorong UPTD PPA agar dapat memberikan pelayanan secara terpadu kepada korban kekerasan seksual sesuai dengan kebutuhannya,” imbuhnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemen PPPA, Selasa (14/6/2022).

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tapanuli Utara dan polisi telah menangkap ke-10 pelakunya. Para pelaku mengakui perbuatannya dan kini mereka dalam tahanan Polres Tapanuli Utara. Polres telah memproses kasus ini memasuki tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula dari hubungan seksual antara CS dengan salah satu pelaku. Perbuatan mereka direkam dalam ponsel dan ternyata video tersebut tersebar ke sembilan laki-laki teman si pelaku yang kemudian turut menjadi pelaku pemerkosaan.

Rekaman video dalam ponsel digunakan kesembilan laki-laki tersebut untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan mereka. Jika tidak, video tersebut akan disebarkan. Karena ketakutan dengan ancaman itu, CS akhirnya menjadi korban kekerasan seksual kesembilan laki-laki itu.

Nahar menegaskan kasus ini sangat penting untuk mengingatkan bahwa memberikan edukasi kepada anak merupakan prioritas agar anak terbebas dari pergaulan negatif, terutama seks bebas.

Orang tua dan pendidik seyogianya memberikan pemahaman tentang cara bergaul dengan lawan jenis, alat reproduksi, aktivitas seksual, dan dampak yang akan timbul apabila ada kesalahan.

Melalui edukasi dan komunikasi yang tepat, anak bisa lebih terbuka dengan orang tua dan orang tua dapat mengarahkan anaknya.

Lebih lanjut, Nahar mendesak hukuman tegas terhadap pelaku atas tindak kejahatannya. Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 maka pelaku terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 ayat (1), (2), (3), dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban dalam upaya pemulihan berhak mengajukan biaya restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku yang penilaian besaran biayanya dilakukan oleh LPSK.

Apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi untuk membayar biaya restitusi maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan.

Di samping itu, ditambah lagi pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.

Penanganan hukum terhadap pelaku anak harus merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pilihan sanksi pidana dan tindakan. Dalam hal pelaku adalah Anak, maka hak korban dalam pemulihan juga dijamin dalam UU 12 tahun 2022 tentang TPKS dimana pemberian restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali.

“KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum setempat untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan dan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhannya sampai korban pulih kembali,” ujar Nahar.

Editor: denkur | Sumber: Kemen PPPA

Berita Terkait

Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi
Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:02 WIB

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Kamis, 14 November 2024 - 09:29 WIB

Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi

Rabu, 13 November 2024 - 22:03 WIB

Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:06 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:57 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:53 WIB

EDUKASI

FGD KKRA RA Menuju Lembaga Pendidikan yang Profesional

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:29 WIB