Lapor ke polisi bahwa dirinya dibegal. Namun, akhirnya terungkap laporan itu akal-akalan semata. Ia pun kini jadi tersangka.
DARA – AFT Adalah yang membuat laporan palsu tersebut. Kepada polisi ia mengaku habis dibegal. Sepeda motor, dompet dan handphone-nya raib digondol si begal.
AFT mengaku peristiwa itu terjadi saat pulang membeli voucher dari Sapan Sumbersari Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Pihak Polsek Ciparay pun melakukan penanganan setelah menerima laporan dari AFT. Bahkan, saat kejadian polisi mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista untuk memeriksa AFT yang mengaku mengalami sesak napas setelah diinjak dadanya oleh pembegal.
Tapi akhirnya semuanya terungkap bahwa laporan AFT adalah palsu, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, AFT sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu.
“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal,” kata Kombes Kusworo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).
“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” kata Kombes Kusworo.
“Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara diinjak dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya, sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan kemudian motornya diambil,” imbuhnya.
Melihat ada kejanggalan atas laporan AFT, pihak kepolisian kembali melakukan pendalaman. Dari situlah didapati laporan palsu yang dilakukan AFT.
“Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama,” tuturnya.
Lebih lanjut Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.
Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay, pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak pidana, justru menyampaikan laporan palsu.
“Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar hutang karena yang bersangkutan kalah judi online sebesar empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan lima juta rupiah. Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya,” tutup Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Editor: denkur