Bikin Keterangan Palsu kepada Polisi Ngaku Dibegal, AFT pun Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers perkara tindak pidana membuat laporan palsu yang melibatkan tersangka AFT di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022). (Foto Dok Polresta Bandung)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers perkara tindak pidana membuat laporan palsu yang melibatkan tersangka AFT di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022). (Foto Dok Polresta Bandung)

Lapor ke polisi bahwa dirinya dibegal. Namun, akhirnya terungkap laporan itu akal-akalan semata. Ia pun kini jadi tersangka.


DARA – AFT Adalah yang membuat laporan palsu tersebut. Kepada polisi ia mengaku habis dibegal. Sepeda motor, dompet dan handphone-nya raib digondol si begal.

AFT mengaku peristiwa itu terjadi saat pulang membeli voucher dari Sapan Sumbersari Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Pihak Polsek Ciparay pun melakukan penanganan setelah menerima laporan dari AFT. Bahkan, saat kejadian polisi mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista untuk memeriksa AFT yang mengaku mengalami sesak napas setelah diinjak dadanya oleh pembegal.

Tapi akhirnya semuanya terungkap bahwa laporan AFT adalah palsu, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, AFT sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu.

“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal,” kata Kombes Kusworo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).

“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” kata Kombes Kusworo.

“Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara diinjak dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya, sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan kemudian motornya diambil,” imbuhnya.

Melihat ada kejanggalan atas laporan AFT, pihak kepolisian kembali melakukan pendalaman. Dari situlah didapati laporan palsu yang dilakukan AFT.

“Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama,” tuturnya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.

Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay, pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak pidana, justru menyampaikan laporan palsu.

“Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar hutang karena yang bersangkutan kalah judi online sebesar empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan lima juta rupiah. Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya,” tutup Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB