DARA | CIANJUR – Direktorat Jenderal Imigrasi membuka Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Cianjur. Kantor ini berdiri setelah melalui proses panjang sejak tahun 2017.
”Saat itu, Pemerintah kabupaten Cianjur mengajukan permohonan pembentukan unit kerja kantor imigrasi,” katanya Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi, saat meresemikan kantor di Jalan Raya Bandung – Cianjur, Sadewata Nomor 61 Karangtengah, Cianjur itu, kemarin.
Menurut dia, kehadiran UKK Imigrasi di Kabupaten Cianjur adalah hasil kerja keras serta bukti sinergisitas yang baik antara pemerintah pusat/Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah daerah/Pemkab Cianjur. UKK ini sejalan dengan program Dirjen Imigrasi yang memetakan kebutuhan organisasi untuk membentuk beberapa kantor imigrasi di daerah.
“Daerah yang dipandang memiliki prosek perkembangan wisata dan perekonomian serta pelayanan keimigrasian yang tinggi baik WNA maupun WNI,” ujarnya.
Sementara Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan salah satu indikator suatu kota dikatakan maju, yakni jika semua layanan publik dapat hadir di tengah-tengah masyarakatnya. Ia berharap, dengan hadirnya UKK daerah ini membawa dampak positif bagi warga dalam mendapatkan layanan pembuatan pasport secara cepat dan tepat.
Seusai penandatanganan surat kesepakatan antara Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan Pemkab Cianjur, acara dilanjutkan dengan peninjaun ruangan hingga simulasi pembuatan paspor umum.***