Bikin Resah, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap, Dua Diantaranya Ditembak

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus empat anggota geng motor di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dua pelaku terpaksa ditembak (Foto : riri/dara.co.id)

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus empat anggota geng motor di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dua pelaku terpaksa ditembak (Foto : riri/dara.co.id)

“Dua dari empat orang pelaku dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan petugas. Dan pelaku ada juga yang berstatus pelajar,” Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.


DARA| SUKABUMI- Empat orang mengaku dari geng motor XTC, yang sempat membuat teror dan meresahkan warga Gedongpanjang, Sukabimi, Jawa Barat ditangkap tim Jatanras, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Rabu (26/5/2021).

Hasil penyelidikan, anggota geng motor ini menjadi pelaku penganiaya warga Tipar Citamiang Sukabumi.

Drama penangkapan, dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dari empat orang yang diamankan, dua orang sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Dua dari empat orang pelaku dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan petugas. Dan pelaku ada juga yang berstatus pelajar,”beber Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, saat jumpa Pers. di Mapolres Sukabumi Kota. Jum’at (28/5/2021).

Bahkan dua pelaku ada diantaranya berstatus residivis, pelaku yang ditangkap SIP (16), MA alias A (21), FR (19) dan DR (24). “Mereka berdomisili, ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole,” pungkasnya.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, menggelar jumpa Pers terkait penangkapan anggota geng motor di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat (28/5/2021). (Foto : riri/dara.co.id)

 

Selain menangkap para pelaku, Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis Corbek, gergaji dan Gir Modifikasi serta 2 unit sepeda motor.

Kini para pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB