“Dua dari empat orang pelaku dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan petugas. Dan pelaku ada juga yang berstatus pelajar,” Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
DARA| SUKABUMI- Empat orang mengaku dari geng motor XTC, yang sempat membuat teror dan meresahkan warga Gedongpanjang, Sukabimi, Jawa Barat ditangkap tim Jatanras, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Rabu (26/5/2021).
Hasil penyelidikan, anggota geng motor ini menjadi pelaku penganiaya warga Tipar Citamiang Sukabumi.
Drama penangkapan, dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dari empat orang yang diamankan, dua orang sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Dua dari empat orang pelaku dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan petugas. Dan pelaku ada juga yang berstatus pelajar,”beber Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, saat jumpa Pers. di Mapolres Sukabumi Kota. Jum’at (28/5/2021).
Bahkan dua pelaku ada diantaranya berstatus residivis, pelaku yang ditangkap SIP (16), MA alias A (21), FR (19) dan DR (24). “Mereka berdomisili, ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole,” pungkasnya.
Selain menangkap para pelaku, Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis Corbek, gergaji dan Gir Modifikasi serta 2 unit sepeda motor.
Kini para pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya.
Editor : Maji