Bikin Resah, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap, Dua Diantaranya Ditembak

Jumat, 28 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus empat anggota geng motor di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dua pelaku terpaksa ditembak (Foto : riri/dara.co.id)

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota meringkus empat anggota geng motor di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dua pelaku terpaksa ditembak (Foto : riri/dara.co.id)

“Dua dari empat orang pelaku dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan petugas. Dan pelaku ada juga yang berstatus pelajar,” Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.


DARA| SUKABUMI- Empat orang mengaku dari geng motor XTC, yang sempat membuat teror dan meresahkan warga Gedongpanjang, Sukabimi, Jawa Barat ditangkap tim Jatanras, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Rabu (26/5/2021).

Hasil penyelidikan, anggota geng motor ini menjadi pelaku penganiaya warga Tipar Citamiang Sukabumi.

Drama penangkapan, dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/05/2021) dini hari. Dari empat orang yang diamankan, dua orang sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Dua dari empat orang pelaku dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan petugas. Dan pelaku ada juga yang berstatus pelajar,”beber Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, saat jumpa Pers. di Mapolres Sukabumi Kota. Jum’at (28/5/2021).

Bahkan dua pelaku ada diantaranya berstatus residivis, pelaku yang ditangkap SIP (16), MA alias A (21), FR (19) dan DR (24). “Mereka berdomisili, ada yang di Kecamatan Citamiang, ada yang di Cisaat dan ada yang di Cikole,” pungkasnya.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, menggelar jumpa Pers terkait penangkapan anggota geng motor di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat (28/5/2021). (Foto : riri/dara.co.id)

 

Selain menangkap para pelaku, Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis Corbek, gergaji dan Gir Modifikasi serta 2 unit sepeda motor.

Kini para pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, untuk kepentingan proses penyidikan. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Berita Terbaru