Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, peninjauan sendiri akan dimulai pada 2 Juli mendatang.
DARA I BANDUNG- Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan melakukan peninjauan ke 60 titik tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke. Peninjauan ini untuk memastikan kesiapan dibukanya kembali tempat-tempat hiburan dimasa new normal saat ini.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, peninjauan sendiri akan dimulai pada 2 Juli mendatang.
“Nanti bentuk satu tim, peninjauan dimulai Kamis (2/7/2020), kita tinjau seperti apa, nanti ada surat permohonan dan nanti simulasi,” ujar Kenny di Balai Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).
Dalam peninjauan tersebut akan diulas bagaimana protokol kesehatan diterapkan di lokasi hiburan dan tempat karoke.
Kenny menambahkan, dirinya sudah menyampaikan draf peninjauan pembukaan kembali tempat hiburan bioskop dan karaoke kepada Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna. Sementara untuk tempat hiburan lain yakni spa dan panti pijat, kata Kenny, belum diperbolehkan buka.
Rencananya, lanjut Kenny, peninjauan akan dilakukan bersama instansi lain seperti Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah ditinjau, pihaknya bakal menunggu surat permohonan dari pengelola tempat hiburan kemudian melakukan simulasi.
“Kita tinjau dulu seperti apa, nanti kan ada surat permohonan tuh, nanti kita baru coba adakan simulasi dari masing-masing itu,” katanya.
Sedangkan, untuk tempat hiburan lain seperti spa maupun panti pijat dipastikan belum akan ditinjau. “Gabungan antara bioskop dan karaoke banyaknya. Kalau spa dan panti pijat itu enggak dulu,” tandasnya.
Editor : Maji