Dewan “Gadaikan” SK, Ini Penjelasan bjb

Kamis, 12 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: medium

Foto: medium

DARA | BANDUNG – Santer berita tentang anggota dewan yang baru dilantik ‘menggadaikan’ SK-nya kepada bank bjb agar mendapat pinjaman dana kredit.

Dalam rilisnya, pihak bjb memaparkan, bank bjb sebagai salah satu pelaku industri keuangan memberi kesempatan guna mengakses fasilitas kredit. Itu menjadi salah satu lini usaha inti perbankan. Dalam praktiknya, perbankan akan mengajukan sejumlah persyaratan kepada calon debitur. Jenis persyaratannya berbeda-beda tergantung fasilitas kredit yang hendak diakses, tak terkecuali persyaratan SK pengangkatan kepegawaian.

“Untuk membangun usaha yang sehat, tentu diperlukan standar-standar baku yang bisa dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan usaha, termasuk dalam hal pemberian kesempatan mengakses kredit bagi debitur. Perbankan memerlukan informasi yang akurat tentang calon debitur sebagai bahan rujukan untuk dianalisis dan dipertimbangkan apakah yang bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas kredit atau belum. Hal ini kami lakukan sebagai upaya mitigasi risiko usaha perbankan,” ujar Sekretaris Perusahaan bank bjb, M. As’adi Budiman.

Dalam praktiknya, penyertaan sejumlah persyaratan, termasuk SK pengangkatan pegawai ini merupakan sesuatu yang lazim dan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak regulator sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan karena berbagai persyaratan tersebut telah merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Perbankan sendiri membutuhkan SK dan sejumlah persyaratan yang disertakan sebagai bukti legal status kepegawaian debitur untuk menghindari potensi fraud yang merugikan. Sehingga kurang tepat apabila disebutkan “Gadai”, ini hanya kredit biasa, dan bukan sistem gadai.

Dalam sistem gadai, lanjut As’adi Budiman, bila tidak sanggup melunasi maka ada barang yang disita, SK tidak mungkin disita, tidak bisa diperjualbelikan karena secara nominal juga tidak memiliki harga.

Perbankan memiliki banyak jenis produk kredit yang disesuaikan dengan karakter kemampuan serta kebutuhan masyarakat sebagai debitur potensial. Khusus untuk kalangan anggota dewan dan calon debitur lain yang memiliki pendapatan tetap, bank bjb memiliki produk andalan dalam berupa Kredit Guna Bhakti (KGB). Produk ini bisa dipakai untuk berbagai keperluan multiguna.

Beberapa calon debitur berpenghasilan tetap yang bisa menikmati bjb KGB ini antara lain PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai Tetap Lembaga Negara/Instansi Pemerintah Non PNS, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten, Pegawai Swasta, Pegawai Yayasan/Unit Usaha Yayasan, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sedangkan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki di antaranya formulir permohonan bjb Kredit Konsumer, Surat Keputusan pengangkatan pegawai asli, daftar gaji yang dibuat oleh bendahara gaji dan disetujui oleh atasan langsung, fotokopi ledger gaji dan tunjangan terakhir atau yang dipersamakan dan telah dilegalisir oleh bendahara gaji, Kartu TASPEN/KTPA ASABRI/Kartu Identitas sejenis asli, KTP pemohon beserta pasangan (jika status menikah) asli, fotokopi NPWP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Kartu Pegawai(KARPEG)/Kartu Tanda Anggota/yang dipersamakan dengan kartu pegawai, fotokopi Surat/Akta Nikah (untuk pemohon berstatus menikah).

bjb KGB ini merupakan salah satu produk andalan Kredit Konsumer bank bjb. Meskipun masuk kategori kredit konsumtif, kenyataannya bjb KGB bersifat multiguna dan bisa digunakan untuk keperluan konsumtif maupun produktif, seperti misalnya modal usaha. Terlebih, kini telah terjadi perubahan paradigma karena bjb KGB ini banyak digunakan untuk site income ketimbang mengejar kemewahan atau kebutuhan konsumtif lainnya.

“Langkah bisnis yang kami lakukan selalu berorientasi pada visi pertumbuhan berkualitas dan berkelanjutan. Di sisi lain kami juga menyadari ruh bank bjb sebagai bank pembangunan daerah yang memiliki cita-cita sekaligus tanggung jawab untuk mendorong kemajuan masyarakat sebagai mitra untuk bertumbuh bersama,” tutup As’adi.

Langkah-langkah mitigasi risiko yang dilakukan bank bjb sejauh ini berjalan baik. Terbukti kualitas kredit bank bjb selalu berhasil dijaga dengan baik. Tercatat rasio kredit macet alias Non Performing Loan (NPL) bank bjb dapat bertahan di level 1,7% atau lebih baik dibanding rasio NPL industri perbankan yang sebesar 2,61%.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Harga Minyak Jelantah UCollect Mengikuti Harga Pasar, Bisa Cek di MyPertamina
Sebanyak 600 UMKM dari 30 Kota Antusias Ikuti Program Inkubasi Sahabat FINATRA
Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas di Tahun 2025?
Tak Ada Impor Pangan, Ini Peluang Bagi Masyarakat Desa
Targetkan Swasembada Pangan Secepat-cepatnya Mentan Amran Genjot Produkstivitas Lahan Kering
Tren Fintech 2024: 42% Gen Z Gunakan Pinjol, Simak Data Survei Berikut
Demi Tingkatkan Ekspor, Kementan Janjikan Fasilitasi Seluruh Kebutuhan Petani Walet
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:14 WIB

Harga Minyak Jelantah UCollect Mengikuti Harga Pasar, Bisa Cek di MyPertamina

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 600 UMKM dari 30 Kota Antusias Ikuti Program Inkubasi Sahabat FINATRA

Senin, 13 Januari 2025 - 19:54 WIB

Pegadaian Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia, Bagaimana Proyeksi Investasi Emas di Tahun 2025?

Senin, 13 Januari 2025 - 13:10 WIB

Tak Ada Impor Pangan, Ini Peluang Bagi Masyarakat Desa

Berita Terbaru

Gedung Rumentang Siang (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG UPDATE

Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah

Senin, 20 Jan 2025 - 16:36 WIB

PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan kondisi terkini dari bencana banjir (Foto: Istimewa)

JABAR

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB