DARA | BANDUNG BARAT – Sepuluh hotel pengemplang pajak hingga Rp3 miliar di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menerima tindakan tegas dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat. Tunggakan mereka terhitung sejak tahun 2015.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I KBB, Hasanudin mengatakan, sebelum mengambil tindakan tegas dengan memasang spanduk bertuliskan peringatan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali namun pihak hotel tidak menggubrisnya. “Kita telah memberikan surat peringatan pertama, kedua sampai ketiga. Tapi tidak ada respon positif,” ujar dia, di ruang kerjanya kepada wartawan, Senin (14/1/2019) kemarin.
Ia menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha hotel yang membandel itu, pihaknya telah berkerja sama bersama dengan kejaksaan membuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait masalah penanganannya. “Sepuluh hotel yang menunggak pajak telah dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk Grand Hotel Lembang sebagai penunggak pajak dengan nominal terbesar.”
Sementara untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha hotel dalam membayar pajak, pihak BPKD terus melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, di antaranya dalam bentuk surat edaran. “Sampai saat ini hanya 75 persen saja pengusaha hotel yang menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.”
Lebih lanjut ia mengatakan, selain permasalahan menunggak pajak, pengusaha hotel juga diimbau untuk memberikan laporan pajak secara transparan dan laporan transaksi keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pelanggaran selanjutnya.
“Jangan sampai terjadi dan jika dikemudian hari menjadi temuan BPKD dan kejaksaan bahwa ada kejanggalan dalam pembayaran pajak akan ditindak tegas,” katanya.***