Pejabat eselon 2 yang akan mengikuti assessment antara lain Kepala Dinas Pendidikan Asep Dendih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Hasanudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Akhmad Panji Hernawan, Kepala Dinas Kesehatan Eisenhower Sitanggang serta pejabat lainnya.
DARA- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tak lama lagi akan menyelenggarakan assessment atau uji kompetensi terhadap 17 pejabat tinggi Pratama.
Jumlah pejabat setingkat eselon 2 di KBB ini seluruhnya 31 orang yang tersebar di seluruh perangkat kerja.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas menyebutkan, 15 pejabat eselon 2 lainnya terlebih dahulu telah melaksanakan assessment tersebut. Sedangkan, yang 17 orang lagi pada saat itu belum bisa mengikutinya lantaran kedudukan mereka di perangkat kerja belum genap setahun.
Untuk melaksanakan assessment, Pemkab Bandung Barat membentuk Tim Seleksi yang terdiri dari Ketua Sekda KBB Asep Sodikin, dengan anggota Inspektur Inspektorat Yadi Azhar, unsur akademisi Profesor Yudi dari STPDN dan Iing Nurdin dari Unjani, sedangkan Sekretaris Pansel oleh Kepala BKPSDM KBB Asep Ilyas.
“Sekarang sudah setahun lebih, makanya mereka sudah bisa mengikuti assessment,” jelasnya, saat ditemui di Ngamprah, Selasa (1/4/2022).
Assessment tersebut sebagai bahan evaluasi kinerja bagi para ASN. Evaluasi kinerja itu merupakan suatu keharusan yang dilindungi sebuah regulasi.
“Saya ibaratkan, kalau punya mobil pick up agar kondisi mesinnya tetap terjaga maka setiap tahun harus uji kir. Begitupun dengan pejabat harus secara rutin menjalani evaluasi kinerja,” jelasnya.
Pejabat eselon 2 yang akan mengikuti assessment antara lain Kepala Dinas Pendidikan Asep Dendih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Hasanudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Akhmad Panji Hernawan, Kepala Dinas Kesehatan Eisenhower Sitanggang serta pejabat lainnya.
Asep menegaskan, assessment tidak melulu untuk kepentingan rotasi dan mutasi, yang selama ini berkembang di kalangan ASN KBB.
Meski demikian, ia tidak menampik jika di lingkungan Pemkab Bandung Barat bakal ada mutasi rotasi pegawai.
Pasalnya, pada sejumlah perangkat kerja mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya masuk masa pensiun.
Namun ia belum bisa menyebutkan kepastian pelaksanaan mutasi rotasi jabatan, karena bukan kewenangannya.
Lagipula, proses untuk rotasi dan mutasi untuk pejabat Pemkab Bandung Barat, harus mendapat persetujuan dari Mendagri.
“Karena Pak Hengki Kurniawan status jabatannya masih pelaksana tugas (plt) maka untuk melakukan rotasi dan mutasi harus ada izin dari Kemendagri. Berbeda kalau statusnya kepala daerah definitif cukup izin dari KSN dan Pemprov Jabar,” pungkasnya.
Editor : Maji