BKPSDM Pemda Bandung Barat Isyaratkan Rotasi Besar-besaran, Ini Alasannya

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas (Foto: Ist)

Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas (Foto: Ist)

“Kita masih menunggu dari Pak Plt Bupati, baru nanti (disampaikan) ke provinsi setelah dari pak Plt,” jelasnya.


DARA- Sebanyak 52 jabatan struktural di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini mengalami kekosongan dan dipegang oleh tenaga pelaksana tugas (Plt) masing-masing Organisasi Perangkat Kerja (OPD).

Jabatan yang kosong tersebut untuk pimpinan tinggi pratama pada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda KBB.

Sedangkan pada jabatan tenaga administrator untuk 3 A sebanyak 12 orang dan 3 B ada 12 orang. Jabatan kosong lainnya, pada tenaga pengawas atau setingkat eselon 4 sebanyan 28 jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas didampingi Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja (MPK), Dany Rizal mengatakan kekosongan jabatan tersebut tercatat per 2 Juli 2022 dikarenakan para pejabatnya mengalami masa pensiun.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, sementara ini diisi oleh Plt. Namun persoalannya, kewenangan dan masa jabatan Plt terbatas.

“Jadi mau tak mau kita harus melakukan rotasi/ mutasi untuk mengisi kekosongan itu. Dan TPK (Tim Penilai Kerja) sudah mengajukan itu ke Pak Plt (Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan),” ujar Asep pada wartawan di Ngamprah, Selasa (17/5/2022).

Ia juga menegaskan, jika Pemda tidak segera melakukan rotasi/mutasi, bisa mengalami hambatan bagi OPD-nya.

Jabatan Plt selama 3 bulan dan bisa diperpanjang hanya 2 kali berturut-turut saja oleh pejabat yang sama. Artinya rotasi dan mutasi tersebut memang sesuai kebutuhan.

Lagipula kewenangan Plt terbatas, sehingga kebijakan-kebijakan strategis tidak bisa dikerjakan. Salah satu contohnya terkait perubahan keuangan atau pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat.

“Jadi kalau kita enggak bisa seperti itu, agak repot. Apalagi sekarang dengan pemeriksaan, otomatis harus jelas siapa yang bertanggungjawabnya,’ jelasnya.

Terlebih dengan adanya penyederhanaan birokrasi, yang telah dilaksanakan Pemkab Bandung Barat beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Pemkab Bandung Barat mengganti pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.

“Otomatis aturannya berbeda dengan aturan yang kemarin. Jadi tidak akan sama, makanya pejabatnya juga harus yang definitif,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, TPK telah mengajukan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut pada Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Tentunya pengajuan itu berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya, namun semuanya bergantung Plt Bupati sebagai pembina kepegawaiannya.

“Kita masih menunggu dari Pak Plt Bupati, baru nanti (disampaikan) ke provinsi setelah dari pak Plt,” jelasnya.

Meski demikian, ia berharap rotasi dan mutasi tersebut segera dilaksanakan secepatnya, mengingat kebutuhan.

Sesuai prosedur proses pengajuan rotasi mutasi tersebut diproses pemerintah provinsi memerlukan waktu 14 hari kerja. Kemudian lanjut diajukan ke tingkat pusat, selama 14 hari kerja juga.

Khusus untuk pengajuan pejabat eselon 2, harus ke KASN dengan masa proses 14 hari kerja pula. Asep mengungkapkan, untuk pengajuan rotasi mutasi di Pemkab Bandung Barat harus melalui persetujuan Depdagri.

“Artinya rotasi dan mutasi itu memang bakal dilaksanakan dimasa jabatan beliau, ” pungkasnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB