“Kita masih menunggu dari Pak Plt Bupati, baru nanti (disampaikan) ke provinsi setelah dari pak Plt,” jelasnya.
DARA- Sebanyak 52 jabatan struktural di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini mengalami kekosongan dan dipegang oleh tenaga pelaksana tugas (Plt) masing-masing Organisasi Perangkat Kerja (OPD).
Jabatan yang kosong tersebut untuk pimpinan tinggi pratama pada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda KBB.
Sedangkan pada jabatan tenaga administrator untuk 3 A sebanyak 12 orang dan 3 B ada 12 orang. Jabatan kosong lainnya, pada tenaga pengawas atau setingkat eselon 4 sebanyan 28 jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas didampingi Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja (MPK), Dany Rizal mengatakan kekosongan jabatan tersebut tercatat per 2 Juli 2022 dikarenakan para pejabatnya mengalami masa pensiun.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, sementara ini diisi oleh Plt. Namun persoalannya, kewenangan dan masa jabatan Plt terbatas.
“Jadi mau tak mau kita harus melakukan rotasi/ mutasi untuk mengisi kekosongan itu. Dan TPK (Tim Penilai Kerja) sudah mengajukan itu ke Pak Plt (Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan),” ujar Asep pada wartawan di Ngamprah, Selasa (17/5/2022).
Ia juga menegaskan, jika Pemda tidak segera melakukan rotasi/mutasi, bisa mengalami hambatan bagi OPD-nya.
Jabatan Plt selama 3 bulan dan bisa diperpanjang hanya 2 kali berturut-turut saja oleh pejabat yang sama. Artinya rotasi dan mutasi tersebut memang sesuai kebutuhan.
Lagipula kewenangan Plt terbatas, sehingga kebijakan-kebijakan strategis tidak bisa dikerjakan. Salah satu contohnya terkait perubahan keuangan atau pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat.
“Jadi kalau kita enggak bisa seperti itu, agak repot. Apalagi sekarang dengan pemeriksaan, otomatis harus jelas siapa yang bertanggungjawabnya,’ jelasnya.
Terlebih dengan adanya penyederhanaan birokrasi, yang telah dilaksanakan Pemkab Bandung Barat beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Pemkab Bandung Barat mengganti pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
“Otomatis aturannya berbeda dengan aturan yang kemarin. Jadi tidak akan sama, makanya pejabatnya juga harus yang definitif,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, TPK telah mengajukan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut pada Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Tentunya pengajuan itu berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya, namun semuanya bergantung Plt Bupati sebagai pembina kepegawaiannya.
“Kita masih menunggu dari Pak Plt Bupati, baru nanti (disampaikan) ke provinsi setelah dari pak Plt,” jelasnya.
Meski demikian, ia berharap rotasi dan mutasi tersebut segera dilaksanakan secepatnya, mengingat kebutuhan.
Sesuai prosedur proses pengajuan rotasi mutasi tersebut diproses pemerintah provinsi memerlukan waktu 14 hari kerja. Kemudian lanjut diajukan ke tingkat pusat, selama 14 hari kerja juga.
Khusus untuk pengajuan pejabat eselon 2, harus ke KASN dengan masa proses 14 hari kerja pula. Asep mengungkapkan, untuk pengajuan rotasi mutasi di Pemkab Bandung Barat harus melalui persetujuan Depdagri.
“Artinya rotasi dan mutasi itu memang bakal dilaksanakan dimasa jabatan beliau, ” pungkasnya.
Editor: Maji