Untuk sementara masyarakat bisa menggunakan biodata WNI yang dapat diakses di aplikasi BDS atau secara offline di seluruh kantor kecamatan.
DARA| Persediaan blanko KTP-el di Kabupaten Bandung menipis sejak awal tahun 2025. Meski demikian pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Yudi Abdurahman menegaskan keterbatasan blangko KTP-el terjadi di seluruh Wilayah Indonesia.
“Kalaui mengacu Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penetapan spesifikasi dan penyediaan blangko KTP-el kewenangan pemerintah pusat,” jelas Yudi di Soreang.
Terkait dengan keterbatasan blangko KTP-el itu, lanjut Yudi, Pemkab Bandung telah melakukan langkah-langkah melalui Disdukcapil. Yaitu menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/ 8034/ BID PDIP tanggal 9 Desember 2024.
Surat edaran itu menjelaskan bagi warga masyarakat yang membutuhkan identitas, untuk sementara waktu dapat menggunakan biodata WNI yang dapat dilakukan melalui aplikasi BDS atau secara offline di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Bandung.
“Kami juga menghimbau warga masyarakat yang membutuhkan identitas untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di desa/kelurahan yang tersedia mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), kantor kecamatan maupun Mall Pelayanan Publik (MPP),” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menambahkan, sampai saat ini Disdukcapil terus berkoordinasi dan menyampaikan permohonan penyediaan blangko KTP-el ke Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Jawabannya, pihak Dirjen Dukcapil katanya pengadaan blangko KTP-el masih berproses. Diharapkan bulan Januari 2025 ini sudah tersedia,” katanya.
Lebih lanjut Cakra mengatakan seiring dengan perkembangan digitalisasi pelayanan serta menanggapi keterbatasan dan kewenangan dalam pengadaan blangko KTP-el, Pemda Kabupaten Bandung terus melakukan sosialisasi akitivasi IKD yang memiliki fungsi yang sama dengan KTPel.
Editor: Maji