DARA | BANDUNG – Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung menunjukkan, Barang Milik Daerah (BMD) setempat yang terekam dalam database Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) hingga 31 Desember 2018 masih perlu penatausahaan yang lebih baik.
Salah-satunya, jumlah BMD dalam kondisi rusak berat yang nilainya terus meningkat setiap tahun. Terlebih pasca sensus BMD tahun 2018.
Hal tersebut mengemuka dalam Workshop Pemindahtanganan BMD di Soreang, Selasa (12/3/2019).
Jika tidak segera dihapuskan, khawatir akan berdampak negatif terhadap penilaian laporan keuangan tahun 2018 dan keberadaan fisik BMD.
Dalam kegiatan itu, Kepala BKAD Kabupaten Bandung, Diar Irwana, menyebutkan, penghapusan BMD dalam kondisi rusak berat harus segera dilaksanakan. Tujuannya untuk menyehatkan posisi keuangan atau neraca daerah ini serta menghindari risiko kehilangan fisik barang karena terlalu lama disimpan di gudang.
“Melalui kegiatan ini kami memfasilitasi PD untuk segera mengeksekusi penghapusan BMD melalui cara pemindahtanganan maupun pemusnahan,” kata Diar.
Ia menjelaskan, tahun anggaran 2018 merupakan masa kritis. Pemkab Bandung dihadapkan pada upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Bandung.
Jika pada tahun 2016 dan 2017 opini BPK menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam pengelolaan keuangan Pemkab Bandung. “Namun dengan diraihnya opini tersebut, bukan berarti persoalan-persoalan aset selesai begitu saja, masih banyak persoalan aset yang perlu dibenahi,” ujarnya.***
Editor: Ayi Kusmawan