“Kasus ini baru tadi terungkap. Berdasarkan informasi dari BNN KBB yang berklolaborasi dengan BNN Jabar. Kita menggagalkan peredaran ganja untuk diedarkan di KBB,” kata Benny.
DARA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menangkap sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi BK 8xx6 CO yang mengangkut narkotika jenis ganja kurang lebih 67.210 gram, Rabu (8/9/2021).
Truk yang membawa barang haram tersebut diamankan oleh petugas gabungan BNNK Bandung Barat, Ditjen Penindakan Pengejaran, Dit. Intelejen BNN RI dan petugas BNNP Provinsi Jawa Barat di Tol Purbaleunyi KM 115, Desa Tagog Api Padalarang, KBB.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol.Dr. Benny Gunawan mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala BNNP Jabar, kasus penangkapan narkotika di wilayah Bandung Barat tersebut, merupakan kasus terbesar kedua setelah penangkapan pertama pada tiga bulan lalu dengan tangkapan 230 gram ganja.
“Kasus ini baru tadi terungkap. Berdasarkan informasi dari BNN KBB yang berklolaborasi dengan BNN Jabar. Kita menggagalkan peredaran ganja untuk diedarkan di KBB,” kata Benny, pada saat jumpers di Kantor Kesbangpol KBB-Ngamprah.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan sopir truk berinitial MS (40). Ganja sebagai barang bukti, dipakcing dalam 3 kotak Styrofoam, yang berisikan total 31 bungkus dilakban.
Saat diinterogasi, sambung Benny, tersangka MS mengaku disuruh oleh orang yang dikenalnya bernama panggilan Mandor. MS dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp15 juta. Namun ia mengaku baru mendapat uang jalan sebesar Rp3 juta.
Benny mengungkapkan kronologis penangkapan MS, dimulai dari informasi pada 2 September 2021 oleh Tim BNNK Bandung Barat tentang adanya kurir yang akan membawa ganja tersebut dari wilayah Sumatera ke Jawa Barat.
Barang bukti itu dibawa dari Komplek Pergudangan di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/9/2021) dengan menggunakan bus. Tersangka mengetahui ganja tersebut akan dikirim ke darah Bandung Barat.
Kemudian Rabu (8/9/2021) sekitar jam 10.30 WIB baru dilakukan penangkapan di Tol Purbaleunyi. “Ini jaringan dari Aceh, Medan dan tidak menutup kemungkinan di Jabar,” beber Benny.
MS pada awalnya, mengangkut sepeda motor ke Medan. Pulangnya, ia bertindak sebagai kurir membawa ganja itu dengan tujuan wilayah KBB.
Atas perbuatannya, MS terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Karena telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2.
Ia juga mengatakan, dengan tertangkapnya kasus tersebut, memyelamatkan dampak sosial kurang lebih 310.000 orang warga KBB dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Untuk jaringan peredaran ganja ini, pihaknya masih mendalami, termasuk nama Mandor yang disebut-sebut tersangka.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengapresiasi BNN KBB yang berhasil menyelamatkan 310.000 orang yang jadi sasaran penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Tentunya harus diapresiasi. Karena kerugian sosialnya, luar biasa. Kebayang kalau ini sempat diedarkan di KBB, dampaknya luar biasa,” ucapnya.
Editor : Maji