Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat mengatakan, belakangan ini ditemukan penyalahgunaan obat suboxone yang beredar di masyarakat. Obat itu berbentuk tablet kemudian dicairkan lalu disuntikan ke bagian tubuh.
DARA | BANDUNG – “Sebenarnya obat ini buat terapi penderita kecanduan morfin. Tapi malah disalahgunakan dengan cara dicairkan, kemudian disuntikkan,” ujar Kepala BNN KBB Sam Noorati, saat ditemui, Senin (7/9/2020)
Obat tersebut biasanya diberikan dokter pada morfinis untuk mengurangi kadar kecanduannya pada obat terlarang. Namun, entah kenapa malahan beredar di masyarakat dan disalahgunakan.
Seharusnya, obat itu tidak beredar di masyarakat atau diperjual belikan. Prosedur pemberian pada pasien juga langsung diminum disaksikan petugas.
Kenyataannya obat itu mulai beredar di sekitar Bandung Raya. BNN Provinsi Jabar telah mengamankan sembilan orang pemakai suntikan obat suboxone dari sekitar wilayah Cileunyi dan Rancaekek,
“Kalau untuk KBB, hingga saat ini kita belum menemukan. Tapi tidak menutup kemungkinan di sini beredar juga,” ujar Sam.
Untuk itulah, Sam meminta masyarakat waspada agar daerah KBB bebas dari peredaran obat itu. Karena jika seseorang telah terjerumus penyalahgunaan narkoba, maka sulit sekali untuk sembuh. Paling-paling hanya pulih saja, sesekali bisa tergoda kembali.
Hal itu, sering BNN sosialisasikan ke masyarakat dalam even-even tertentu. “Bisa saja sudah beredar. Cuma kita belum tahu. Jadi masyarakat, ya harus waspada,” pungkasnya.***
Editor: denkur