BNN Gagalkan Peredaran 26 KG Daun Ganja Kering

Kamis, 14 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua  pengedar 26 kilo gram ganja kering. Foto-foto: Purwanda

Dua pengedar 26 kilo gram ganja kering. Foto-foto: Purwanda

DARA | CIANJUR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan BNNK Cianjur menggagalkan peredaran ganja kering seberat 26 kilo gram. Barang haram tersebut sudah dikemas menjadi 25 paket.

Pengungkapan kasus itu berawal ketika BNNK Cianjur mendapat informasi akan ada transaksi serah terima narkoba jenis ganja kering di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, pada 17 Januari 2019, lalu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi bersama BNNP Jawa Barat.

Kepala BNNK Cianjur, AKBP Basuki, mengatakan, paket narkoba jenis ganja kering itu berasal dari wilayah Sumatra Utara yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cianjur. “Setelah pasti, kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Dari mereka, kami menemukan 25 paket ganja kering seberat 26 ribu gram,” tutur Basuki, kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Dua tersangka pengedar ganja tersebut, HR alias Dede (23), warga Desa Palasari Kecamatan Cipanas dan YAS (31), warga Desa Batulawang Kecamatan Cipanas. Kedua tersangka berupaya mengelabui paket ganja kering itu yang ditutupi ikan teri.

“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka dilakukan dengan cara membungkus ganja kering dengan ikan teri. Jadi ganjanya disimpan di bawah teri. Mereka berkamuflase supaya bau ganjanya tak tercium. Namun kami tak kecolongan,” ungkap Basuki.

Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di BNNK Cianjur. Sedangkan proses penyelidikan kasusnya ditangani BNNP Jawa Barat.

“Dengan digagalkannya peredaran sebanyak 26 ribu gram atau 25 paket ganja kering, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 156 ribu warga Cianjur dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” katanya.***

 

Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru

 Penyanyi veteran Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selelatan,  Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.(Foto: Ist)

HEADLINE

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:55 WIB