DARA | CIANJUR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan BNNK Cianjur menggagalkan peredaran ganja kering seberat 26 kilo gram. Barang haram tersebut sudah dikemas menjadi 25 paket.
Pengungkapan kasus itu berawal ketika BNNK Cianjur mendapat informasi akan ada transaksi serah terima narkoba jenis ganja kering di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, pada 17 Januari 2019, lalu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi bersama BNNP Jawa Barat.
Kepala BNNK Cianjur, AKBP Basuki, mengatakan, paket narkoba jenis ganja kering itu berasal dari wilayah Sumatra Utara yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cianjur. “Setelah pasti, kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Dari mereka, kami menemukan 25 paket ganja kering seberat 26 ribu gram,” tutur Basuki, kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Dua tersangka pengedar ganja tersebut, HR alias Dede (23), warga Desa Palasari Kecamatan Cipanas dan YAS (31), warga Desa Batulawang Kecamatan Cipanas. Kedua tersangka berupaya mengelabui paket ganja kering itu yang ditutupi ikan teri.
“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka dilakukan dengan cara membungkus ganja kering dengan ikan teri. Jadi ganjanya disimpan di bawah teri. Mereka berkamuflase supaya bau ganjanya tak tercium. Namun kami tak kecolongan,” ungkap Basuki.
Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di BNNK Cianjur. Sedangkan proses penyelidikan kasusnya ditangani BNNP Jawa Barat.
“Dengan digagalkannya peredaran sebanyak 26 ribu gram atau 25 paket ganja kering, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 156 ribu warga Cianjur dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” katanya.***
Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan