“Biar tidak bisa terdeteksi. Jadi transaksi antara pengedar dan pembeli tidak kontak fisik langsung,” jelasnya.
DARA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menangkap seorang pria berinitial IS (38), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Batu Reog RT 02 RW 08 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang, Minggu (14/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala BNN KBB, M. Julian mengungkapkan barang bukti yang diamankan Tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat dari tangan pelaku seberat 100 gram.
“Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu ini seberat 100 gram. Pelakunya yang kita amankan baru satu orang,” ujar Julian, saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022).
Pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut, karena disinyalir IS termasuk sindikat peredaran gelap sabu-sabu.
Ia menyebutkan, Is diduga merupakan sindikat jaringan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung.
Selain sabu-sabu, Tim penindakan BNN juga menyita barang bukti 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 alat komunikasi handphone.
Julian menceritakan kronologis penangkapan Is, bermula dari informasi masyarakat sekitar jam 13.00 WIB, jika di wilayah tersebut ada peredaran gelap Narkotika.
Tim BNN langsung bergerak untuk mengintai pelaku. Sekitar pukul 19:00 WIB, akhirnya pengedar berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pembeli.
“Metode transaksi yang dilakukan pelaku dengan cara sistem tempel,” ungkapnya.
Julian menjelaskan, sistem transaksi tempel yang mereka lakukan dengan panduan alat komunikasi handphone jadul.
“Biar tidak bisa terdeteksi. Jadi transaksi antara pengedar dan pembeli tidak kontak fisik langsung,” jelasnya.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke BNN Jabar, untuk dikembangkan lebih lanjut. Termasuk pelaku, sementara ini dititipkan di Jabar.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Julian menyebutkan bisa disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Bahkan bisa seumur hidup, tergantung dia itu residivis atau bukan,” jelasnya.
Editor: Maji