BNN Kabupaten Bandung Barat Berhasil Amankan Pengedar Sabu-sabu di Wilayah Lembang

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala BNNK Bandung Barat M. Julian menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan di wilayah Lembang saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022). (Foto: heny/dara.co.id)

Kepala BNNK Bandung Barat M. Julian menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan di wilayah Lembang saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022). (Foto: heny/dara.co.id)

“Biar tidak bisa terdeteksi. Jadi transaksi antara pengedar dan pembeli tidak kontak fisik langsung,” jelasnya.


DARA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil menangkap seorang pria berinitial IS (38), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Batu Reog RT 02 RW 08 Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang, Minggu (14/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala BNN KBB, M. Julian mengungkapkan barang bukti yang diamankan Tim Pemberantasan BNNK Bandung Barat dari tangan pelaku seberat 100 gram.

“Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu ini seberat 100 gram. Pelakunya yang kita amankan baru satu orang,” ujar Julian, saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Senin (16/9/2022).

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut, karena disinyalir IS termasuk sindikat peredaran gelap sabu-sabu.

Ia menyebutkan, Is diduga merupakan sindikat jaringan dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung.

Selain sabu-sabu, Tim penindakan BNN juga menyita barang bukti 1 buah timbangan, 2 kartu ATM, dan 2 alat komunikasi handphone.

Julian menceritakan kronologis penangkapan Is, bermula dari informasi masyarakat sekitar jam 13.00 WIB, jika di wilayah tersebut ada peredaran gelap Narkotika.

Tim BNN langsung bergerak untuk mengintai pelaku. Sekitar pukul 19:00 WIB, akhirnya pengedar berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pembeli.

“Metode transaksi yang dilakukan pelaku dengan cara sistem tempel,” ungkapnya.

Julian menjelaskan, sistem transaksi tempel yang mereka lakukan dengan panduan alat komunikasi handphone jadul.

“Biar tidak bisa terdeteksi. Jadi transaksi antara pengedar dan pembeli tidak kontak fisik langsung,” jelasnya.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke BNN Jabar, untuk dikembangkan lebih lanjut. Termasuk pelaku, sementara ini dititipkan di Jabar.

Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Julian menyebutkan bisa disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Bahkan bisa seumur hidup, tergantung dia itu residivis atau bukan,” jelasnya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Kinerja Dinilai Positif, Bapenda : Dukungan KDM Berperan Penting
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Brain Leadership: Kunci Membentuk Tim Berkinerja Tinggi
Tantangan dan Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:30 WIB

Kinerja Dinilai Positif, Bapenda : Dukungan KDM Berperan Penting

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat

Berita Terbaru

DISDIK

Disdik Jabar Mulai Gelar Sosialisasi SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:32 WIB