BNN Musnahkan Puluhan Narkotika dan Sabu yang dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022) (Foto: Istimewa)

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022) (Foto: Istimewa)

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022).


DARA – Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Jabar periode Mei-Juni 2022.

Sebelumnya BNNP Jabar membongkar aksi peredaran sabu yang dilakukan melalui jasa ekspedisi di wilayah Bogor. Dalam pengungkapan itu, BNNP Jabar menyita barang bukti sabu seberat 1,039 kilogram dari tangan dua orang tersangka, yaitu DR dan DH.

“Modusnya adalah barang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket atau ekspedisi dengan dikamuflasekan menggunakan koper kecil yang dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor, yang kemudian akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya,” ujar Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

Arief menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai adanya paket kiriman ekspedisi yang mengarah ke wilayah Bogor. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, Tim Pemberantasan BNNP Jabar melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait hal tersebut.

“Setelah itu petugas gabungan melakukan upaya penyerahan atau pengiriman dibawah pengawasan (control delivery) sesuai jadwal pengiriman,” tutur Arief.

Kemudian, petugas gabungan berhasil mengamankan penerima paket atas nama DR di alamat sesuai tertera di paket. DR sendiri mengaku diperintah oleh seseorang bernama DH. Dari kesaksian itu, petugas menangkap DH yang tinggal di Perum Ciomas Permai Bogor.

Akibat aksinya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:30 WIB

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB