BNN Musnahkan Puluhan Narkotika dan Sabu yang dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022) (Foto: Istimewa)

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022) (Foto: Istimewa)

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022).


DARA – Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Jabar periode Mei-Juni 2022.

Sebelumnya BNNP Jabar membongkar aksi peredaran sabu yang dilakukan melalui jasa ekspedisi di wilayah Bogor. Dalam pengungkapan itu, BNNP Jabar menyita barang bukti sabu seberat 1,039 kilogram dari tangan dua orang tersangka, yaitu DR dan DH.

“Modusnya adalah barang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket atau ekspedisi dengan dikamuflasekan menggunakan koper kecil yang dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor, yang kemudian akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya,” ujar Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

Arief menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai adanya paket kiriman ekspedisi yang mengarah ke wilayah Bogor. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, Tim Pemberantasan BNNP Jabar melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait hal tersebut.

“Setelah itu petugas gabungan melakukan upaya penyerahan atau pengiriman dibawah pengawasan (control delivery) sesuai jadwal pengiriman,” tutur Arief.

Kemudian, petugas gabungan berhasil mengamankan penerima paket atas nama DR di alamat sesuai tertera di paket. DR sendiri mengaku diperintah oleh seseorang bernama DH. Dari kesaksian itu, petugas menangkap DH yang tinggal di Perum Ciomas Permai Bogor.

Akibat aksinya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru